SUARA INDONESIA

Viral di Media Sosial, Suami Gerebek Istri yang Berduaan di Hotel Jombang Bareng Brondong

Gono Dwi Santoso - 15 May 2024 | 18:05 - Dibaca 1.92k kali
Peristiwa Viral di Media Sosial, Suami Gerebek Istri yang Berduaan di Hotel Jombang Bareng Brondong
Kedua belah pihak salaman usai mediasi di Polsek Peterongan Jombang,Selasa (14/05/2024).( Foto : Istimewa).

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Viral di media sosial, seorang suami di Jombang menggerebek istrinya yang berduaan dengan seorang pemuda 20 tahun alias brondong di kamar hotel.

Dalam tayangan video tersebut, sosok suami itu menangkap pemuda yang diduga selingkuhan istrinya. Dalam video berdurasi 2 menit 54 detik itu, terlihat suami memegang kepala brondong tersebut sambil menanyakan identitasnya.

Pemuda tersebut hanya memakai handuk putih untuk menutupi bagian tubuh bawahnya. Karena geram, sang suami lantas menelanjangi pelaku dan mengaraknya ke luar hotel. Sekali terlihat istrinya mencoba melerai.

Tidak hanya itu, sang suami juga terlihat memukuli saat bertanya apa yang dilakukan bersama istrinya. Pemuda itu juga menjadi bulan-bulanan sekuriti hotel. Beberapa pukulan mendarat di wajah dan tubuhnya.

Belakangan diketahui, penggerebekan itu terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Peterongan, Jombang. Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang Nugroho membenarkan kejadian itu.

Anang mengatakan, penggerebekan itu dilakukan suaminya sendiri, MS (40), warga Kecamatan Manyar, Gresik. Pengusaha kafe itu menemukan istrinya, PW (29) dengan seorang brondong berinisial IF (20). Mereka berduaan di kamar hotel, Selasa (14/05/2024) dini hari.

"Itu digerebek, terus pelaku dibawa ke polsek. Mintanya dimediasi untuk menyelesaikan permasalahannya," kata Anang, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/05/2024).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Peterongan Ipda Dian Rizal Mabrur mengatakan, pihaknya hanya diminta MS untuk memediasi kasus perselingkuhan istrinya itu. MS sendiri tidak melaporkan secara hukum kasus tersebut.

Dari mediasi itu, polisi membuatkan surat pernyataan yang ditandatangani pihak suami, istri dan pelaku. Surat kesepakatan itu berisi bahwa ketiga pihak saling memaafkan.

Kemudian, baik istri dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, ketiga belah pihak berjanji tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari.

"Di Polsek Peterongan pada malam itu minta dimediasi. Dan alhamdulillah ada kesepakatan perdamaian. Jadi tidak saling melaporkan. Yang satu tidak melaporkan penganiayaannya, yang satu tidak melaporkan perzinahannya," ucapnya.

Dari kejadian itu, pihak Polsek Peterongan juga akan memanggil pihak hotel. "Rencananya pihak hotel akan kami panggil. Nanti ada konsekuensinya kenapa kok bukan pasutri diizinkan," pungkasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV