SUARA INDONESIA

Meninggal Akibat Luka Bakar 96 Persen, Briptu RDW Dimakamkan secara Kedinasan di Rumah Duka

Gono Dwi Santoso - 09 June 2024 | 19:06 - Dibaca 857 kali
Peristiwa Meninggal Akibat Luka Bakar 96 Persen, Briptu RDW Dimakamkan secara Kedinasan di Rumah Duka
Jenazah Briptu RDW saat dibawa ke tempat pemakaman umum Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, untuk dimakamkan secara kedinasan, Minggu (09/06/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Setelah menjalani perawatan akibat luka bakar 96 persen, Briptu RDW yang dibakar istrinya Briptu FN, akhirnya meninggal. Jenazah Briptu RDW dimakamkan di rumah duka Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (09/06/2024).

Jenazah Briptu RDW tiba di rumah duka dan disambut isak tangis keluarga, serta anggota Polres Jombang . Setelah dilakukan upacara serah terima jenazah secara kedinasan, peti jenazah Briptu RDW dibawa untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat dengan upacara kedinasan Polri.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin mengatakan, Polres Jombang sore ini melaksanakan upacara pemakaman secara dinas.

"Almarhum dinas di Sabhara Polres Jombang. Dan sebelum kejadian masih dinas, kebetulan saya ketemu. Dia tidak ada tanda-tanda ada permasalahan, karena juga diam. Tapi kalau diajak komunikasi bagus," terangnya.

Menurutnya, semasa hidup almarhum dikenal baik, meski orangnya pendiam. “Terakhir ngobrol terkait kedinasan Polres Jombang," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu RDW (27) menjadi korban pembakaran oleh oknum polisi wanita (polwan). Pelaku yakni Briptu FN (28), yang tak lain istri dari Briptu RDW.

Briptu RDW dinyatakan meninggal saat mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Minggu (09/06/2024). Ia mengalami luka bakar 96 persen, hampir merata di sekujur tubuh. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV