SUARA INDONESIA, KAMPAR - Kakak beradik asal Kabupaten Kampar, Riau, diamankan Polsek Siak Hulu. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat).
"Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik, berinisial HY dan EF, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi," kata Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).
Asdisyah mengatakan kedua pelaku ini telah meresahkan warga Dusun Terusak Kocik, Desa Teratak Buluh. "Pelaku HY terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian, sedangkan pelaku EF ditangkap setelah sempat buron selama lebih kurang satu bulan," ucapnya.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat 8 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Teratak Buluh. Korban bernama Siti Fadilah. Ia kehilangan dua sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya.
"Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya saat bangun tidur. Kedua sepeda motor merk Honda Beat warna hitam pink nopol BM 6355 AAJ dan sepeda motor merek Honda Revo warna merah hitam nopol BM 6121 JS raib dibawa kabur pelaku," tuturnya.
Asdisyah menjelaskan, awal penangkapan itu bermula setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku EF berhasil diringkus di rumahnya pada Rabu 17 Juli 2024. Saat melihat kedatangan tim opsnal, tersangka melarikan diri ke dalam semak di belakang sekolah MTt," ucapnya.
"Pelaku yang mencoba melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah bersembunyi di semak-semak. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama saudaranya, HY, yang sudah lebih dulu ditangkap," jelas Kapolsek.
Asdisyah juga membeberkan modus kedua pelaku ini. Menurutnya modus yang dilakukan terbilang cukup rapi. Yakni, pelaku EF memanjat pagar rumah korban dengan cara memotong kawat menggunakan tang, kemudian merusak gembok dan kunci sepeda motor menggunakan obeng.
"Setelah itu pelaku membawa sepeda motor keluar dan menyembunyikan di dalam semak. Lalu kedua sepeda motor tersebut dibawa masing-masing oleh tersangka," sebutnya.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EF dan HY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yudha Pratama |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi