SUARA INDONESIA

Satreskrim Polres Sampang Bekuk Pelaku Pembacokan, Motif karena Istri Sepupu Diganggu 

Hoirur Rosikin - 21 August 2024 | 16:08 - Dibaca 1.20k kali
Peristiwa Satreskrim Polres Sampang Bekuk Pelaku Pembacokan, Motif karena Istri Sepupu Diganggu 
Satreskrim Polres Sampang pers rilis ungkap kasus pembacokan di Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG - Kasus pembacokan yang terjadi di Dusun Berbuluh, Desa Batuporo, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terungkap. Polisi telah membekuk pelaku dan menjebloskannya ke tahanan polres setempat.

Peristiwa pembacokan ini menimpa Mahrus (25) pada Sabtu 17 Agustus 2024 dini hari lalu. Setelah mendapat laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Dan tidak sampai 24 jam, polisi telah mengamankan pelaku penganiayaan berdarah tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial D (40). Pelaku terbukti menganiaya korban menggunakan senjata tajam.

"Saat ini, pelaku terancam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya dalam pers rilis di Polres Sampang, Rabu (21/08/2024).

Menurutnya, kasus tersebut berlatar belakang kecemburuan dan sakit hati. Diduga, korban kerap mengganggu istri sepupu pelaku. "Pelaku adalah tetangga korban," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV