SUARA INDONESIA

Kasus Pengeroyokan di Asembagus Situbondo, Pelaku Tertangkap Bawa Celurit dan Jimat

Syamsuri - 18 September 2024 | 09:09 - Dibaca 883 kali
Peristiwa Kasus Pengeroyokan di Asembagus Situbondo, Pelaku Tertangkap Bawa Celurit dan Jimat
Polisi saat membawa HAR (19) warga Asembagus ke Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – HAR (19), seorang pemuda asal Asembagus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Situbondo atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kasus itu terjadi di Kampung Banongan Utara, Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Senin 16 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang diperoleh, tersangka bersama empat temannya menganiaya serta mengancam menggunakan senjata tajam terhadap korban, HK (20) dan NZ (17). Peristiwa yang terjadi di rumah Budi warga Dusun Banongan Utara ini, sampai memancing keributan hingga warga sekitar datang dan mengamankan HAR. Sementara empat pelaku lainnya melarikan diri.

Saat itu, warga melaporkan pelaku ke Polsek Asembagus. Atas laporan tersebut, petugas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan mengatakan, penyidik telah menangkap HAR atas berikut barang bukti sebuah celurit dengan panjang sekitar 30 cm, sebuah jimat dan sebuah tali tambang sepanjang 50 cm.

Selanjutnya, penyidik memeriksa dua orang korban berinisial HK dan NZ, warga Desa Wringinanom. Dari keterangan kedua korban, mereka mengaku dipukul satu kali, sambil diancam menggunakan celurit.

“Penyidik telah meminta Visum et Repertum (VER) dan melakukan pemeriksaan medis terhadap para korban ke Rumah Sakit Elizabeth," ujarnya, Rabu (18/09/2024).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku mengeroyok dan menganiaya korban. Pelaku mengaku tidak terima karena sehari sebelumnya teman pelaku yang bernama W, dikeroyok oleh orang yang berasal dari Desa Wringinanom.

"Jadi, dengan adanya kejadian tersebut, saudara W mengajak HAR bersama kurang lebih sepuluh orang temannya mendatangi orang yang dimaksud. Namun salah sasaran dengan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada para korban," bebernya.

HAR juga mengaku telah memukul bersama empat orang lainnya, sambil membawa celurit. Sedangkan teman-teman yang lain menunggu di luar.

Kini, setelah polisi melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan HAR sebagai tersangka atas perkara tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan, serta membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Untuk proses penyidikan, HAR kami tahan. Sementara terduga pelaku lainnya yang melarikan diri, sedang dilakukan pengejaran. Kami sudah mengimbau melalui aparat desa agar mereka menyerahkan diri ke Polres Situbondo,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV