SUARA INDONESIA, TAPTENG - Sudah puluhan tahun warga Dusun IV Bongal, Desa Jago Jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), tidak memiliki listrik.
Untuk mengatasi kegelapan, setiap malam belasan warga mendatangi PLN agar memasukan aliran listrik ke dusun mereka. Namun sejumlah kendala timbul akibat jalur transmisi arus listrik harus melintasi lahan milik PT Cahaya Pelita Andhika (PT CPA).
Hal ini diungkapkan warga Dusun IV Bongal terkait kendala masuknya jaringan listrik ke dusun mereka, karena belum mendapat izin tiang listrik melintasi tanah milik PT CPA.
Pada media awak, Kepala II Bongal Aferman Halawa (26) menjelaskan, dirinya hanya ingin memberikan penjelasan pada warga dengan mendatangi PT CPA guna memohon agar perusahaan sawit ini bisa memberikan izin ke PLN untuk membangun tiang listrik melalui lahan perusahaan.
“Hari ini kami datang menghadap pihak perusahaan untuk meminta izin agar PLN bisa membangun satu atau dua tiang di tanah perusahaan ini, agar penyambungan listrik ke dusun kami bisa terlaksana,” ujarnya.
Puluhan warga lainnya juga ikut dalam kunjungan ke wilayah kantor perusahaan. Mereka langsung berdialog dengan pimpinan perusahaan PT CPA di depan pagar kantor.
Dalam dialog itu, puluhan warga meminta pada pihak perusahaan agar memberikan izin lintasan tiang listrik dari lahan yang terdekat dengan dusun mereka.
“Kami hanya meminta agar pihak perusahaan bisa memberikan izin mendirikan tiang listrik, supaya PLN bisa memasang lampu listrik ke dusun kami,” ujar Adi Shoki Mendrofa (60), perwakilan warga pada manajer CPA, Rabu (02/10/2024).
Warga lainnya juga menekankan bahwasanya dusun mereka sangat membutuhkan penerangan listrik, mengingat banyaknya anak sekolah yang harus belajar tiap malam dan mereka membutuhkan penerangan.
"Kasihanilah anak-anak kami. Mereka belajar tiap malam tanpa lampu listrik. Sama-sama warga negara Indonesia kita, Pak," ujar lelaki paruh baya itu.
Dijaga oleh para pengamanan perusahaan, Manajer PT CPA Marganda Turnip menjelaskan, pihaknya tidak memperbolehkan pemasangan tiang listrik melintasi lahan perusahaan. Karena sesuai SOP, bahwa semua ada prosedur yang harus dilaksanakan, termasuk dari segi keamanan.
“Kami tidak melarang pemasangan tiang listrik, namun kami memikirkan risikonya. Ini kan lahan sawit, risiko bahaya kena arus para pekerja kan juga kami berpikir,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, risiko yang akan mereka hadapi nantinya jika ada tiang listrik di kawasan itu sangat besar dan mereka memiliki SOP yang harus dipatuhi.
“Kita hanya berupaya menerapkan keamanan dan kenyamanan. Ada SOP untuk K3. Jadi jangan nanti ada korban jiwa, baru kita menyadarinya. Kami kasih solusi kemarin agar kabel listriknya melintasi jalur jalan ini saja,” ujar dia, sambil dijawab para warga kejauhan dan menolak usulan manajer. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lamhot Naibaho |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi