SUARA INDONESIA

Pemilik Jajanan Kadaluarsa di Kediri Ditetapkan Tersangka Usai Buat Jamaah Sholawat Keracunan

Phepen - 11 October 2024 | 21:10 - Dibaca 548 kali
Peristiwa Pemilik Jajanan Kadaluarsa di Kediri Ditetapkan Tersangka Usai Buat Jamaah Sholawat Keracunan
AFF (44), pemilik toko Tiga Putra grosir, asal Desa Krecek, Kecamatan Badas saat digelandang ke Mapolres Kediri. (Foto: istimewa)

SUARA INDONESIA, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri menetapkan satu tersangka atas peristiwa ratusan warga keracunan massal akibat mengkonsumsi makanan snack dan minuman diduga kadaluarsa pada saat pengajian di Desa Krecek Kecamatan Badas, pada Selasa (1/10/2024). 

Satu tersangka tersebut berinisial AFF (44), pemilik toko Tiga Putra grosir, asal Desa Krecek, Kecamatan Badas. AFF sendiri merupakan donatur atau penyumbang jajanan makanan snack dan minuman yang diduga kadaluarsa. 

Akibat setelah mengkonsumsi jajanan tersebut, ratusan warga yang mengikuti pengajian tersebut mengalami keracunan massal. 

"Ada 155 orang yang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi jajanan makanan dan minuman," terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Jumat (11/10/2024).

Bimo mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka AFF memang telah secara sengaja memberikan produk makanannya kepada para warga saat pengajian tersebut. "Perdagangan makanan minuman expired ini sudah dilakukan selama 6 bulan oleh AFF," jelasnya.

Tersangka nekat melakukan hal tersebut guna meraup keuntungan yang lebih banyak. "Modus operandinya, tersangka membersihkan produk makanan yang telah rusak dan kedaluwarsa, kemudian menghapus tanggal kedaluwarsa asli," ungkap Bimo.

"Jadi tanggal kedaluwarsa tersebut diganti dengan yang baru menggunakan alat cetak, sehingga makanan yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi kembali tampak layak dijual di pasaran," imbuhnya.

Sementara saat ini, pihak kepolisian masih menetapkan satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada yang lainnya.

"Suami AFF dan karyawannya saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Dan kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas," tegas Bimo.

Akibat perbuatannya, AFF harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan Pasal berlapis yang terdiri dari perlindungan konsumen juga pasal tentang pangan.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap makanan dan minuman yang akan dibeli untuk di cek terlebih dahulu kondisinya.

"Pastikan kondisi makanan dan minuman yang akan dibeli di cek terlebih dahulu. Terutama tanggal kadaluarsanya," pungkas Bimo. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Phepen
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV