SUARA INDONESIA

Polisi Tangkap 3 Pembobol TK di Tabalong, 1 Pelaku Diamankan, 2 Lainnya Dibawah Umur Wajib Lapor

Redaksi - 03 November 2024 | 12:11 - Dibaca 392 kali
Peristiwa Polisi Tangkap 3 Pembobol TK di Tabalong, 1 Pelaku Diamankan, 2 Lainnya Dibawah Umur Wajib Lapor
Ilustrasi penangkapan/suara.com

SUARA INDONESIA, TABALONG - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung berhasil mengungkap kasus pembobolan Taman Kanak-kanak (TK) di Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong yang terjadi pada Jumat (4/10/2024) lalu. 

Diketahui, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung butuh waktu sebulan untuk mengungkap kasus ini lantaran minimnya saksi dan alat bukti. 

Namun demikian, kerja keras dan kerja nyata yang digelorakan Kapolsek IPTU Richard David, para pelaku pembobolan di TK Kelurahan Agung berhasil ditangkap pada Kamis (31/10/2024) sore. 

Mereka adalah MAT (22) warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong bersama 2 anak dibawah umur masing-masing berusia 16 dan 17 tahun. 

Kasus pencurian itu terungkap ketika salah satu guru TK dengan YZ (51) kaget saat mengetahui pintu ruang guru tidak dalam terkunci alias rusak. 

Pelapor kemudian memanggil salah seorang orang tua siswa untuk menemani memeriksa ruangan tersebut dan diketahui beberapa barang yang telah hilang.

Atas kejadian itu pihak sekolah kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polisi. Adapun kerugian yang dialami sekitar Rp 6,5 juta.

Tim kepolisian dari Polsek Tanjung yang mendapatkan laporan tersebut melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. 

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menyampaikan, satu pelaku inisial MAT telah diamankan. 

"Sementara dua pelaku lainnya karena masih dibawah umur, kita kenakan wajib lapor tapi proses hukum tetap berjalan, mengacu Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” kata Joko, Minggu (3/11/2024). 

Dari pengungkapan kasus pembobolan TK Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah laptop dan kipas angin dari tangan para pelaku.

Pelaku terancam Pasal 362 KUHP dan mendekam di balik jeruji besi. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkap Joko. (*)

Pewarta: Nely

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya