SUARA INDONESIA

Modus Pinjam Uang dengan Sertifikat Tanah Palsu, IRT di Tabalong Diamankan Polisi

Redaksi - 08 November 2024 | 12:11 - Dibaca 318 kali
Peristiwa Modus Pinjam Uang dengan Sertifikat Tanah Palsu, IRT di Tabalong Diamankan Polisi
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Tabalong. (Foto: Humas Polres Tabalong untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TABALONG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial HAR, warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan polisi. Wanita 52 tahun itu diamankan setelah diketahui menjaminkan sertifikat tanah palsu untuk berhutang.

Diketahui, polisi menangkap pelaku di tempat persembunyian di sebuah rumah di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Minggu (17/9/2023). Saat itu istri korban MRZ melihat sebuah unggahan di media sosial perihal gadai sebidang tanah senilai Rp 35 juta.

Kemudian pada Senin (18/09/2023), korban membuat janji pertemuan di sebuah rumah di Bangun Sari Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak dan sepakat menerima gadai tersebut kemudian mengirimkan dana melalui transaksi perbankan.

“Pelaku berjanji kepada korban akan menebus gadai dalam tempo 7-12 bulan kemudian. Saat itu pelaku juga berjanji akan membayar uang sewa rumah setiap bulan kepada korban sebesar Rp 1,5 juta,” kata Joko mewakili Kapolres AKBP Wahyu Ismoyo, Jumat (8/11/2024).

Setahun berlalu, korban MRZ mulai menagih janji kepada pelaku namun HAR selalu mengulur waktu pembayaran dengan berbagai alasan.

Curiga dengan gelagat HAR, korban pun melakukan pengecekan ke lokasi dan saksi-saksi batas tanah serta aparat desa dan didapati fakta ketidak sesuaian tanda tangan alias palsu.

“Saat ditagih oleh korban, pelaku selalu berbelit. Karena itu, korban melapor pada kami. Kemudian pelaku kami amankan di Kabupaten Tanah Bumbu,” terangnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu lembar KTP atas nama Pelaku, satu lembar kwitansi gadai, satu lembar surat perjanjian Gadai, satu lembar surat Segel Tanah palsu, dan satu lembar rekening koran.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Iptu Joko. (*)

Pewarta : Nely

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya