SUARA INDONESIA , JOMBANG- Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus perampokan minimarket waralaba di Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Selasa 5 November 2024 lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku terpaksa ditembak di kaki karena berusaha melawan saat ditangkap.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, mengungkapkan, bahwa empat orang pelaku perampokan telah ditangkap.
Selain di Jombang, para pelaku juga terlibat perampokan di Kota Kediri, pihak Polres Jombang bekerja sama dengan Polresta Kediri untuk pengungkapan kasus ini.
"Dari empat pelaku, tiga diamankan di Polresta Kediri, sementara satu pelaku lainnya diamankan di Polres Jombang," jelas Margono Suhendra, Jumat (08/11/2024).
Margono menjelaskan, keempat pelaku yang ditangkap adalah DA (22), SV (28), HR (29), dan YY (27). Mereka merupakan warga Kabupaten Nganjuk, dan melakukan aksi perampokan di beberapa lokasi berbeda.
Salah satu pelaku, HR, yang ditangkap di Jombang, terpaksa diberi tindakan tegas setelah mencoba melawan dan berusaha melarikan diri.
AKP Margono menjelaskan untuk peran tersangka pada saat melakukan aksinya dari hasil penyidikan, dia ini memang diajak oleh pelaku utama, pada saat di Alfamart dia merupakan orang kedua yang menemani pelaku utama untuk mengambil uang.
"Dan juga barang bukti rokok serta uang yang diamankan. Sedangkan yang dua pelaku lainnya memang masuk ke Alfamart tapi mengamankan situasi. Setelah sudah mengambil uang dan rokok, mereka langsung keluar dari Alfamart," jelasnya.
"Kalau di Jombang hasil penyidikan kami 1 TKP, namun ketika kita melihat riwayat memang sindikat ini sudah melakukan di 2 TKP, satunya di Kabupaten Kediri, satunya di Jombang," imbuh Margono.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk jaket hoodie hitam, sepatu putih, rokok, ponsel, uang tunai Rp1 juta, serta mobil Daihatsu Xenia yang digunakan dalam aksi perampokan.
Pelaku yang ditangkap kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya sebuah perampokan bersenjata api terjadi di Alfamart Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Selasa (05/11/2024) dini hari.
Kawanan perampok yang berjumlah empat orang menggondol uang tunai senilai Rp 62 juta serta 12 bungkus rokok.
Peristiwa perampokan ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, saat dua karyawan, Nizar Fadhilah (22) dan Ghulam Murtadlo (24), tengah bertugas menjaga toko. Empat pelaku yang mengendarai mobil warna hitam tiba-tiba masuk ke dalam toko dengan mengenakan jaket dan masker.
Satu pelaku menodongkan senjata api kepada Nizar dan Ghulam, sementara tiga pelaku lainnya membawa senjata tajam dan mengancam kedua karyawan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi