SUARA INDONESIA

Kesetanan, Suami Tikam Istri hingga Tewas di Sidoarjo Motif Cemburu dan Dugaan Perselingkuhan

Amrizal Zulkarnain - 12 November 2024 | 14:11 - Dibaca 505 kali
Peristiwa Kesetanan, Suami Tikam Istri hingga Tewas di Sidoarjo Motif Cemburu dan Dugaan Perselingkuhan
Pelaku Miftakhul Huda (34), saat digelandang petugas di Mapolresta Sidoarjo. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ringkus tersangka pelaku pembunuhan penjual Es Teh yang berada di halaman Minimarket Desa Wage Kecamatan Taman Sidoarjo Jawa Timur.

Korban meninggal adalah FK (22), yang merupakan istri pelaku bernama Miftakhul Huda (34). Ia tega menikam istrinya karena selingkuh dengan pria lain.

Perselingkuhan korban juga dikuatkan oleh salah satu tetangganya yang mengetahui bahwa korban pernah memasukkan seorang pria lain ke dalam rumahnya saat pelaku tidak sedang di rumah.

Sehingga dengan mendapatkan cerita dari tetangganya tersebut, akhirnya pelaku tambah geram dan kesetanan.

Diketahui, pelaku bersama sang istri saat ini tinggal di Dusun Tani Sawah Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan, awalnya pelaku ini mendapat informasi dari ibu kandungnya berinisial SR, bahwa korban telah berselingkuh pada Minggu 27 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB.

Sehingga dari cerita SR tersebut, pelaku memastikan langsung kepada korban, namun saat ditanya pelaku korban juga tak mengelaknya.

Dari situ, kemarahan pelaku semakin memuncak, dan sempat cekcok hingga membuat pelaku naik pitam. Kemudian pelaku menampar terus mengusir korban.

"Lalu korban pergi meninggalkan rumah. Kemudian, ibu kandung pelaku juga menyampaikan, bahwa yang memberitahu informasi itu adalah tetangganya," ujar Fahmi Amarullah saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Senin petang 11 November 2024.

Lebih lanjut, Fahmi mengungkapkan, bahwa kemudian pelaku mendatangi tetangganya tersebut yang berinisial KR pada Senin 28 Oktober meminta penjelasan saat mengetahui istrinya saat memasukkan pria lain ke dalam rumah.

Kejadian yang diketahui oleh tetangganya itu terjadi pada Minggu 27 Oktober sekitar pukul 01.30 WIB. Mendengar laporan tersebut, pelaku semakin gelisah, hingga memutuskan untuk menggugat cerai istrinya.

"Pada hari itu juga pelaku menuju ke kantor Pengadilan Agama untuk menggugat cerai istrinya," ungkap Fahmi.

Di samping itu juga, korban sempat berkeinginan mengajak korban bertemu dengan maksud untuk dipertemukan dengan selingkuhannya pada Jumat 8 November.

Menuruti ajakan pelaku, kemudian korban langsung mengirimkan lokasinya bahwa ia sedang berada di stan es teh di Desa Wage Taman. 

Selanjutnya, dan tak berselang lama pada pukul 13.00 WIB, pelaku datang mengendarai Honda Vario warna merah tiba di lokasi.

"Pelaku dengan korban sempat terlibat cekcok di halaman minimarket. Pelaku menanyakan siapa selingkuhan korban, namun korban tidak mau menjelaskan," jelasnya 

Masih belum puas dengan jawaban korban, pelaku mencoba merebut handphone korban untuk dicek. Namun dihalang-halangi oleh korban. Dalam upayanya itu, akhirnya korban menunjukkan isi pesan WhatsApp (WA) kepada pelaku.

Sontak hal tersebut membuat pelaku semakin naik pitam. Pasalnya, selama ini korban dengan tega menjalin hubungan dengan banyak pria di pesan WhatsApp-nya. Apalagi, pelaku melihat foto korban berduaan dengan pria lain.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai foto tersebut, korban berdalih bahwa itu adalah mantan pacarnya. Hal itulah yang membuat pelaku kesetanan. Pelaku mulai merencanakan untuk membunuh korban.

"Pelaku sempat balik ke rumah untuk meminta izin ibunya akan membunuh korban. Larangan dari ibunya tak diindahkan oleh pelaku," ucapnya.

Selang satu jam setengah, pelaku kembali datang ke stan es teh tempat korban bekerja dengan membawa pisau jenis sangkur yang diletakkan di jok motornya. Pelaku langsung menghampiri korban.

Sadisnya, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan pisau sangkur berukuran 30 sentimeter. Pelaku menusuk korban berulang kali di bagian punggung dan bagian depan.

"Menurut pengakuannya, pelaku gelap mata dan marah sehingga tidak ingat berapa kali menusuk korban," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 UURI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV