SUARA INDONESIA

Asik Pesta Sabu di Rumah, 2 Pria di Hulu Sungai Selatan Diamankan Polisi 

Neli - 26 November 2024 | 14:11 - Dibaca 99 kali
Peristiwa Asik Pesta Sabu di Rumah, 2 Pria di Hulu Sungai Selatan Diamankan Polisi 
Dua tersangka budak Narkoba, Rupani (60) dan Jakaria (37) (kanan) dan barang bukti (kiri). (Foto: Humas Polres HSS untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, HULU SUNGAI SELATAN (HSS) - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menggerebek pesta sabu di Desa Balah Paikat, Kecamatan Daha Utara, Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Kamis (21/11/2024)  sekitar pukul 16.30 WITA.

Dua pria budak sabu berhasil diamankan. Mereka adalah Rupani (60) warga Kecamatan Daha Selatan dan Jakaria (37) warga Kecamatan Daha Utara.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, membenarkan penggerebekan dua pria di sebuah rumah di Desa Balah Paikat karena diduga ada transaksi dan penyalahgunaan Barkotika.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, sekitar pukul 16.30 WITA, terduga Rupani dan Jakaria berhasil diamankan di dalam bilik kamar," kata Rusdi, Selasa (26/11/2024).

Kapolres menuturkan, kedua tersangka sudah kecanduan Narkoba, sehingga sering memesan barang haram itu untuk dikonsumsi bersama-sama.

"Karena kecanduan, jadi sering pesta sabu-sabu di TKP. Ketika kami mendapat laporan warga, langsung kami intai dan kami gerebek," terang mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Kalsel ini.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya alat hisap sabu dari botol plastik bekas, korek api dan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 sub pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan 15 tahun maksimal," kata AKBP Rusdi. (*)

Pewarta: Nely

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Neli
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya