SUARA INDONESIA, HULU SUNGAI SELATAN - Seorang pria inisial PAZ alias Aji (35) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) atas kasus dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Warga Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini, tak berkutik saat ditangkap usai transaksi sabu di pinggir jalan.
Kasi Humas Polres HSS Iptu Purwadi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, dan terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan.
"Tersangka kedapatan membawa sabu dengan berat kotor 5,29 gram dalam plastik klip. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan," kata Purwadi, Selasa (26/11/2024).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan Iptu Syahbana mengatakan, saat ditangkap, tersangka Aji mengaku membeli barang terlarang itu dari seorang rekannya yang dipanggil Utuh.
“Rencananya sabu-sabu ini akan dia jual lagi kepada seorang temannya di Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” katanya.
Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai petani ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Pewarta: Nely
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Neli |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi