SUARA INDONESIA,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Praktik tersebut diduga melibatkan Bupati Pati periode 2025–2030, SDW, bersama sejumlah kepala desa yang merupakan bagian dari tim suksesnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejak November 2025, SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama orang-orang kepercayaannya.
"Pengisian jabatan perangkat desa ini diduga dijadikan sarana pemerasan terhadap para calon perangkat desa,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Dalam skema tersebut, SDW menunjuk delapan kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim suksesnya sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai “tim delapan”.
Para kepala desa ini bertugas mengoordinasikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa di wilayah masing-masing.
Delapan kepala desa tersebut antara lain SIS, SUD, YON, IM, YY, PRA, AG, dan ZION. Dari delapan nama itu, YON dan ZION berperan aktif menghubungi para kepala desa lain untuk menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa.
Berdasarkan arahan SDW, YON dan ZION menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Padahal, tarif awal yang dibahas bersama SDW dan tim sebelumnya berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta, sebelum dinaikkan secara sepihak di lapangan.
"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang ini juga disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak membayar, maka formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," ujar Asep.
Hingga 18 Januari 2026, ZION tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari calon perangkat desa di Kecamatan Jaken saja.
Uang tersebut dikumpulkan melalui JAN, Kepala Desa Sukorukun, yang berperan sebagai pengepul sebelum diserahkan kepada ZION dan diduga diteruskan kepada SDW.
Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK mengamankan delapan orang dan membawa mereka dari Pati ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain SDW, KPK juga mengamankan sejumlah kepala desa, camat, serta dua calon perangkat desa.
KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan beberapa pihak terkait.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati, YON Kepala Desa Karangrowo, ZION Kepala Desa Arumanis, dan JAN Kepala Desa Sukorukun.
Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Asep.
KPK juga mengimbau calon perangkat desa di 20 kecamatan lain di Kabupaten Pati agar tidak takut memberikan informasi kepada penyidik.
"Mereka adalah korban pemerasan. Kami harap bersikap kooperatif agar perkara ini bisa diungkap secara tuntas, termasuk jika terdapat modus serupa pada pengisian jabatan lainnya,” pungkas Asep.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Bahrullah |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi