SUARA INDONESIA, SUMENEP - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pembacokan terhadap seorang lanjut usia (lansia) yang terjadi di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Seorang pria berinisial F yang diduga menjadi pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima kepolisian. Jajaran Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi, menelusuri keberadaan pelaku, hingga berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk mempercepat proses penangkapan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Arief Wardoyo mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin (27/07/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga hendak meninggalkan Pulau Madura menggunakan bus antarkota.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Polres Pamekasan dan Polres Sampang. Upaya itu dilakukan agar pelaku tidak berhasil melarikan diri sebelum proses hukum berjalan.
"Benar, jajaran Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep telah berhasil mengamankan tersangka F kurang dari 24 jam setelah kejadian," kata Iptu Arief Wardoyo, Selasa (28/07/2026).
Ia menjelaskan, pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah Unit Resmob Polres Sampang menghadang bus yang diduga ditumpangi F di wilayah Kabupaten Sampang. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga peristiwa bermula saat F mendatangi rumah korban di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk.
Setelah sempat meninggalkan lokasi, terduga pelaku diduga kembali bersama beberapa orang lainnya. Adu mulut yang terjadi kemudian berkembang menjadi aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Korban diketahui bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bahu sebelah kiri serta luka lecet pada tangan kanan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.
Penyidik hingga kini masih mendalami motif di balik dugaan pembacokan tersebut, termasuk mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.
Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan tambahan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Saat ini tersangka sudah berada di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Arief.
Atas perbuatannya, F dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi