SUARA INDONESIA, JAKARTA - Dua orang resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Cilacap, Jawa Tengah.
OTT yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK pada Jumat (13/3/2026) kemarin, terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Cilacap. Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.
Sementara itu, dua orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK yakni Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dan saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Cilacap," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep melanjutkan, setelah menetapkan dua orang tersangka, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 14 Maret hingga 2 April 2026. "Penahanan di lakukan di rumah negara di rutan Gedung Merah Putih KPK," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 12e tentang Pemerasan atau pasal 12B tentang Gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20c Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP Pidana.
Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. "Dari laporan yang diterima, disampaikan bahwa saudara AUL selaku Bupati Cilacap dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H, memerintahkan saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Cilacap untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR," papar Asep.
Lebih lanjut, uang yang telah terkumpul ini nantinya untuk keperluan THR Bupati dan pihak-pihak eksternal atau Forkopimda Cilacap.
"Menindaklanjuti hal tersebut, SAD bersama SUM selaku Assisten I, FER selaku Assisten II dan BUD selaku Assisten III, membahas jumlah kebutuhan THR untuk eksternal," kata Asep.
"Jadi berapa kira-kira nominalnya yang akan diberikan oleh Bupati kepada Forkopimda Cilacap, dan jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta," lanjutnya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, atas perintah Bupati Cilacap melalui Sekda, tiga pejabat SUM, FER dan BUD, lalu meminta sejumlah uang dari masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemkab Cilacap.
"Sebelumnya setoran direncanakan sebesar Rp750 juta. Uang ini berasal dari masing-masing perangkat daerah. Jadi masing-masing SKPD ini dimintai, dan bervariasi jumlahnya," terang Asep.
"Dan Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah atau SKPD, 2 RSUD dan 20 Puskesmas. Awalnya permintaannya Rp75 juta sampai Rp100 juta per perangkat daerah," tandasnya.
Namun, dalam realisasinya yang ditemukan oleh Tim Penyidik KPK di lapangan setelah tertangkap tangan, nilai setoran masing-masing perangkat daerah ini beragam, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
"Jadi ada beberapa perangkat daerah yang entah itu mungkin pemberiannya diangsur atau terjadi bargaining ada tawar menawar disitu karena kemungkinan juga saat ini perangkat daerah ini tidak memiliki anggaran," jelas Asep.
"Setoran masing-masing perangkat daerah ini diatur berdasarkan pertimbangan FER, apabila perangkat daerah ini tidak bisa menyanggupi besaran yang ditentukan, maka harus melapor ke FER supaya dipertimbangkan dan diturunkan, namun sesuai kesepakatan," sambungnya.
Sedangkan peran lain SAD dalam kasus itu turut memberikan perintah kepada SUM, FER dan BUD untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari AUL terkait kebutuhan THR, harus bisa terkumpul pada masa libur lebaran.
Adapun perintah awal pada bulan Februari, hingga batas akhir tanggal 13 Maret tahun ini. "Tentunya ada proses pengumpulan, kemudian ada proses pembagian dan lain-lain, karena juga di tanggal 13 ini sudah dekat libur bersama, jadi harus terdistribusi sebelum libur bersama," ujar Asep.
"Jika belum melakukan penyetoran, akan ditagih oleh SUM, FER dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya, dibantu oleh Kepala Satpol PP, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap," lanjutnya.
Asep mengungkapkan, selama periode 9-13 Maret 2026, ada 23 perangkat daerah yang sudah menyetorkan uang, permintaan dari Bupati Cilacap, dan berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta.
"Kalau untuk kepentingan eksternal, Rp515 juta sudah terpenuhi, tapi untuk mencapai Rp750 juta masih belum. Dan uang setoran ini nantinya akan diserahkan oleh FER kepada SAD," tuturnya.
Dalam operasi senyap yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK sebelumnya di Cilacap, selain mengamankan 12 pejabat, sejumlah barang bukti juga berhasil disita berupa dokumen elektronik dan uang tunai Rp610 juta.
"Uang-uang ini sebagian sudah dimasukan dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER, sudah dibagi-bagi dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," ujar Asep.
"Dari jumlah uang tersebut, ada yang baru disetorkan dari salah satu perangkat daerah kepada FER, yang diamankan di ruang kerjanya. Jadi saat itu masih terus bertambah ya," sambungnya.
Dia juga menerangkan dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan petugas KPK, juga ditemukan adanya dugaan praktik serupa yang dilakukan pada tahun 2025.
"Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk Hari Raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun sebelumnya, sudah pernah terjadi. Cuma pada saat itu, tidak termonitor oleh kami, dan belum ada laporan informasi yang masuk ke kami," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Redaksi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi