SUARA INDONESIA, SAMPANG - Kasus penganiayaan menimpa seorang warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, bernama Jasmawi (75).
Pelaku berinisial MN, yang diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan bahwa peristiwa bermula saat pelaku MN mendatangi korban untuk meminta air obat.
“Korban menyuruh terlapor MN mengambilnya sendiri. Hal itu memicu emosi pelaku hingga terjadi penganiayaan terhadap Jasmawi,” jelasnya, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, pelaku menganiaya korban dengan memukul menggunakan kursi sebanyak tiga kali di bagian kepala, sehingga korban mengalami luka-luka.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban dengan mengeluarkan celurit.
“Korban sempat terpancing dan mendekati pelaku, namun pelaku kembali memukul menggunakan kayu,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pihak korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Sampang. Tidak berselang lama setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan pelaku.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Hoirur Rosikin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi