SUARA INDONESIA, NGAWI - Kepala Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Ngawi, Bayu Nugroho, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Ngawi. Pria asal Duren Sawit, Jakarta itu dimintai keterangan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) terkait dugaan dugaan korupsi Tempat Penyimpanan Kayu (TPK) Banjarejo.
"Kurang lebih selama 5 jam saya diperiksa oleh penyidik Kejari Ngawi. Diantaranya saya ditanya soal biaya angkut kayu, keberadaan alat berat, dan hasil penjualan," kata Bayu saat diwawancarai awak media, Selasa (2/6/2026).
Pun Bayu membenarkan, pemeriksaan itu terkait adanya dugaan korupsi TPK Banjarejo, dan sebagai tindaklanjut hasil penggeledahan kantor TPK. Ia juga menyampaikan dari penggeledahan tersebut sejumlah dokumen turut diamankan.
“Petugas Pidsus Kejaksaan Ngawi membawa sejumlah dokumen yang diamankan dari kantor TPK. Selain itu ada empat alat berat disita, serta handphone,” ujar Bayu.
Ia mendukung langkah penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Meski begitu, ia juga berharap kasus ini diungkap sejelas-jelasnya dan seadil-adilnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi dugaan dugaan korupsi di lingkungan Perusahaan Umum Perhutani Ngawi. Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira mengatakan bahwa kasusnya sudah naik tahap penyidikan.
Dugaan korupsi di lingkungan Perhutani Ngawi sudah naik penyidikan, kata Danang saat ditemui awak media di kantor Kejari Ngawi, Jalan Yos Sudarso, pada Selasa (26/5/2026).
Danang menuturkan, dugaan korupsi Perum Perhutani Ngawi berawal dari laporan bahwa adanya dugaan penyimpangan keuangan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarejo.
Ia mengatakan, mendasar hasil dari keterangan sejumlah saksi, penyelidikan hingga tahap naik penyidikan, hingga melakukan penggeledahan di kantor TPK Banjarejo.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Ari Hermawan |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi