SUARA INDONESIA, MANDAILING NATAL - Fenomena maraknya kabel fiber optik atau jaringan wifi yang diduga ilegal dan menempel sembarangan di tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi sorotan di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, sejumlah kabel fiber optik terlihat membentang dan menempel dari satu tiang listrik milik PLN ke tiang lainnya di beberapa titik wilayah Kecamatan Natal.
Kabel-kabel tersebut diduga digunakan untuk mendukung layanan internet berbasis voucher yang beroperasi di sejumlah desa.
Beberapa nama usaha wifi yang beredar di tengah masyarakat antara lain SriwahyuniNet di Desa Sikara-kara, AlanzaNet di Desa Panggautan, serta HandrafNet di Desa Panggautan.
Selain itu, masih terdapat sejumlah penyedia layanan serupa yang tersebar di desa-desa lainnya di Kecamatan Natal. Dugaan legalitas penggunaan tiang listrik sebagai sarana pemasangan kabel kini menjadi sorotan masyarakat.
Ketua DPC LSM Gempur Kabupaten Madina, Sobirin, meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh jaringan internet yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dia menilai penggunaan aset negara, termasuk tiang listrik milik PLN, harus memiliki izin yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LSM Gempur juga menyoroti potensi kerugian negara apabila penggunaan fasilitas publik dilakukan tanpa adanya kerja sama resmi maupun kontribusi yang semestinya.
Selain itu, keberadaan kabel yang terpasang secara semrawut dinilai dapat mengganggu estetika lingkungan dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
"Kami tidak menolak perkembangan teknologi dan akses internet bagi masyarakat. Namun seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika memang terdapat penggunaan tiang listrik tanpa izin, maka perlu ada penertiban dan pembinaan agar tercipta kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Sobirin, Rabu (3/6/2026).
LSM berharap hasil koordinasi antara PLN, pemerintah daerah, DPRD, serta instansi teknis lainnya dapat segera menghasilkan langkah konkret guna memastikan seluruh jaringan internet yang beroperasi di Kecamatan Natal berjalan sesuai regulasi.
Sementara itu, pihak PLN ULP Natal menegaskan bahwa pemasangan kabel-kabel tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi untuk menumpang di aset milik negara tersebut.
Bahkan, pihak PLN menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan tegas, termasuk memutus kabel-kabel liar yang menempel di tiang-tiang listrik tersebut.
"Kalaupun memang mereka terpasang di tiang listrik PLN, itu tidak ada izin sama sekali sama kami. Pemilik wifi juga kami tidak tahu siapa," ujar Kepala PLN ULP Natal, Ridho, saat dikonfirmasi.
Isu kabel optik liar di Kecamatan Natal ini sebelumnya juga telah disampaikan kepada anggota DPRD Komisi 3 Madina.
Lantas, mengapa kabel-kabel tersebut belum dipotong jika memang tidak berizin?
PLN menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak terkait, sesuai dengan arahan yang diterima dari anggota DPRD beberapa waktu lalu.
"Kemarin kami sudah jumpa dan sampaikan DPRD Komisi 3. Kami bilang, mau kita putus? Kami siap. Tapi dari beliau bilang, jangan dulu, nanti kita koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait lainnya. Kami pun menunggu itu jadinya," jelas Ridho.
Meski demikian, PLN menyatakan siap mendukung langkah penertiban apabila nantinya telah ada keputusan bersama dari instansi terkait.
"Kalau memang sudah ada keputusan dan ditunjukkan lokasinya, kami siap mengambil tindakan. Karena secara aturan memang tidak ada izin yang kami keluarkan," kata Ridho.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Rudi Erianto |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi