SUARA INDONESIA, CILACAP - Calon TKW asal Cilacap, Jawa Tengah yang menuding sponsor penipu di sosial media, berujung meminta maaf. Kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamai.
Informasi yang dihimpun, calon TKW inisial LS, warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah pada 28 Februari 2026, mengunggah foto wanita inisial MPS yang berprofesi sebagai sponsor di salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), dengan memposting tulisan bernarasikan tuduhan.
Adapun foto MPS tersebut diunggah di akun Facebook Sean Les di grup "Seputar Cilacap" disertai postingan tulisan yang sengaja dibuat oleh LS.
Postingan LS tersebut, diduga karena kesal dirinya tak kunjung juga diberangkatkan ke negara tujuan yakni Taiwan. LS diketahui belum lama ini mendaftar menjadi calon tenaga kerja wanita (TKW) melalui jasa MPS selaku sponsor.
Sementara belakang diketahui adanya dokumen yang masih belum dilengkapi, sehingga menghambat dalam proses keberangkatan.
Lebih lanjut, postingan LS ini, kemudian diketahui MPS. Mengetahui hal tersebut, MPS merasa dirugikan dan tidak terima, hingga kemudian dirinya melayangkan somasi kepada LS melalui kuasa hukumnya.
Diketahui, somasi dilayangkan Rohman Dwi Febrianto, kuasa hukum MPS pada 12 Juni 2026. Dalam somasi itu, berisi permintaan kepada LS untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan selama 2×24 jam.
Mengetahui dirinya disomasi, LS kemudian mengklarifikasi dan meminta maaf atas postingannya di sosial media yang telah merugikan sponsor tersebut.
Permintaan maaf ini dilakukan LS melalui surat pernyataan bermaterai yang telah dibuat pada 18 Juni 2026, dan dibacakan langsung olehnya saat pertemuan di kediamannya pada Kamis (18/6/2026), disaksikan keluarga serta kuasa hukum MPS.
"Dengan ini, saya menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada MPS (inisial)," ujar LS membacakan isi surat pernyataan yang dibuatnya.
"Permohonan maaf ini, saya sampaikan terkait unggah di sosial media Facebook atas nama Sean Les tanggal 28 Februari 2026, dan saya sebar luaskan di grup Seputar Cilacap," lanjutnya.
Dalam isi surat pernyataan itu, LS mengaku khilaf dan menyadari telah merugikan MPS atas postingannya di media sosial.
"Saya menyadari dan mengakui telah merugikan saudari MPS (inisial), yang sebelumnya saya tuduh telah menipu saya dalam proses ke luar negeri, dan ternyata semua yang saya tuduhkan itu tidak benar," ucap LS, kembali membacakan isi surat pernyataannya itu.
Di lain hal, LS juga memohon kepada MPS untuk tetap membantu dirinya mengurus proses bekerja ke luar negeri.
"Dengan ini, saya memohon kepada saudari MPS (inisial), untuk melanjutkan proses. Demikian surat pernyataan permohonan maaf ini, saya buat dengan keadaan sadar, sehat jasmani, rohani, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun," lanjutnya.
Atas itikad baik yang dilakukan LS tersebut, MPS pun bersedia untuk menerima maaf dan permasalahan tersebut akhirnya berakhir damai.
Menurut MPS, terdapat kesalahpahaman dan ketidaktahuan LS mengenai proses kerja ke luar negeri. "Karena dia (LS) tulus meminta maaf, saya ikhlas memaafkan," ujar MPS.
Selain melalui surat pernyataan tertulis, LS juga meminta maaf melalui unggahan Facebook di akun miliknya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Satria Galih Saputra |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi