SUARA INDONESIA

Terekam CCTV, Residivis Pencurian di Kampar Riau Ditangkap Usai Panjat Atap Rumah

Yudha Pratama - 08 July 2026 | 12:07 - Dibaca 57 kali
Peristiwa Terekam CCTV, Residivis Pencurian di Kampar Riau Ditangkap Usai Panjat Atap Rumah
Terduga pelaku pencurian ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KAMPAR - Seorang residivis kasus pencurian berinisial EN (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar setelah sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga saat akan diamankan.

Polisi menyebut tersangka mengakui telah melakukan sedikitnya enam aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan tersangka.

"Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga. Namun, anggota berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Asdisyah, Rabu (8/7/2026).

Kasus yang menjerat EN bermula dari laporan seorang pemilik kedai berinisial YD (22). Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangan berupa susu kental manis dan minyak goreng kemasan dari tokonya di Jalan Pekanbaru-Bangkinang Km 50, Kelurahan Airtiris, Kecamatan Kampar, pada 19 Februari 2026.

Korban mengetahui kejadian itu saat membuka tokonya sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pria masuk melalui bagian belakang ruko dan membawa kabur barang dagangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi EN sebagai pelaku. 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui pencurian tersebut sekaligus mengaku telah melakukan sejumlah aksi kejahatan lain.

Menurut polisi, EN mengaku dua kali mencuri di toko milik korban yang sama, dua kali mencuri di toko buah di Pasar Airtiris, sekali mencuri di toko milik Hendra dan pernah mencuri sepeda motor Honda Beat di pasar pada 4 Juli 2026.

Pelaku juga nengaku pernah melakukan pencurian dengan pemberatan disertai pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Garuda Sakti pada Mei 2026.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV dan satu lembar nota penjualan barang yang hilang.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Asdisyah. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV