SUARA INDONESIA

Kasus Dugaan Kekerasan Verbal di Unesa, Korban Dapat Perlindungan Psikologis hingga Bantuan Hukum

Dona Pramudya - 19 July 2026 | 12:07 - Dibaca 60 kali
Peristiwa Kasus Dugaan Kekerasan Verbal di Unesa, Korban Dapat Perlindungan Psikologis hingga Bantuan Hukum
UNESA (Istimewa)

SUARA INDONESIA, SURABAYA – Dugaan kekerasan verbal yang terjadi melalui percakapan di grup WhatsApp mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dinilai telah menimbulkan dampak terhadap korban.

Di tengah proses investigasi yang masih berjalan, pihak kampus memilih mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban melalui pendampingan psikologis, dukungan akademik, hingga bantuan hukum.

Langkah tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa. 

Pihak kampus menegaskan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penelusuran dugaan pelanggaran, tetapi juga memastikan korban tetap merasa aman dan dapat menjalani aktivitas akademik tanpa tekanan.

Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan pendekatan yang digunakan berpusat pada kepentingan korban.

Ia memastikan, selama proses pemeriksaan berlangsung, korban memperoleh layanan pendampingan sesuai kebutuhan.

"Selain fokus pada penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami," ujar Iman, Minggu (19/7/2026).

"Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan," lanjutnya.

Ia menegaskan identitas korban, pelapor, maupun saksi dijaga secara ketat untuk menghindari tekanan, intimidasi, maupun potensi reviktimisasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kerahasiaan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat. Menurut Iman, mekanisme penanganan yang diterapkan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Regulasi tersebut menempatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban sebagai prinsip utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan di kampus.

Hingga kini, dugaan kekerasan verbal melalui grup WhatsApp mahasiswa masih dalam proses penanganan internal Satgas PPK Unesa.

Pihak kampus memastikan investigasi dilakukan sesuai prosedur, dengan mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan korban, dan kerahasiaan seluruh pihak yang terlibat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Dona Pramudya
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV