NGAWI - Tahapan berbagai tahapan dilalui oleh calon peserta Pilkada 2020, mulai 27 September hingga 5 Desember mendatang sesuai jadwal KPU pasangan calon sudah memasuki tahapan masa kampanye.
Ony Anwar yang menduduki sebagai Wakil Bupati Ngawi harus meletakkan jabatannya sementara selama memasuki musim kampanye, hal ini ditegaskan olehnya kepada awak media.
"Yang pasti sesuai aturan saya harus cuti, dan semua fasilitas akan dikembalikan kepada Pemda," jelas Ony pada Jum'at saat menghadiri kegiatan Bawaslu.
Ony mengatakan bahwa surat pengajuan cutinya sudah diajukan jauh hari, dan surat persetujuannya sudah turun sejak 23 September yang lalu.
"Pasca ditetapkannnya sebagai Cabup oleh KPU saya kemudian mengajukan cuti, dan surat persetujuan cuti tersebut sudah turun tanggal 23 September, dan per tanggal 26 September ini saya sudah harus wajib cuti," pungkas Ony.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi