SUARA INDONESIA

Ramai Desakan Tunda Pilkada, Ini Kata Pengamat Hukum

Imam Hairon - 26 September 2020 | 20:09 - Dibaca 2.14k kali
Politik Ramai Desakan Tunda Pilkada, Ini Kata Pengamat Hukum
Advokat dan Konsultan Hukum, Agustian Siagian. (ist)

MALANG - Desakan untuk penundaan Pilkada 2020 terus bermunculan karena situasi pandemi yang tidak memungkinkan.

Bahkan, jika pilkada ngotot digelar ditengah pandemi maka pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM secara terstruktur. 

Hal itu diungkapkan Pengamat Politik Tri Hendra Wahyudi, yang sebelumnya telah diberitakan media ini dengan judul "Pengamat Tri Hendra: Pemerintah Melanggar HAM Jika Pilkada Digelar Saat Pandemi".

Menanggapi hal itu, Advokat dan Konsultan Hukum, Agustian Siagian mengatakan penundaan pilkada mungkin saja dilakukan jika wabah Covid-19 belum sirna dari tanah air.

"Penundaan pilkada ini sangat mungkin dilakukan sampai benar-benar aman dari wabah Covid-19," pungkas Agustian, Sabtu (26/09/2020).

Namun, Advokat Muda ini menyarankan agar Menkopolhukam mengambil langkah atau inisiatif mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Banyak cara yang bisa dilakukan. Jangan sampai gara-gara Corona justru melanggar undang-undang. Maka supaya lancar segera buat Perppu. Jangan nunggu," tegas Alumnus Universitas Merdeka (Unmer) Malang itu.

Perppu yang harus segera diterbitkan itu menurutnya bukan hanya saja soal tunda pilkada, namun semua hal bisa di ubah lewat Perppu.

"Semua hal, bisa diubah dengan Perppu, termasuk soal penggeseran alokasi APBN, soal pembatasan kebebasan dan HAM, bisa diubah untuk sementara dengan Perppu," ujarnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV