GRESIK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik, mengirim surat kepada seluruh lembaga keuangan di Kota Pudak.
Surat tersebut berisi himbauan agar seluruh lembaga keuangan lebih selektif melayani penukaran maupun penarikan. Terutama pecahan uang Rp 50 ribu.
"Ini upaya bawaslu Gresik mencegah adanya politik uang pada Pilkada 9 Desember mendatang," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik, Muhammad Syafi' Jamhari.
Jamhari berharap lembaga keuangan bisa menunda jika alasan pencairan uang tidak jelas. "Bisa ditunda setelah tanggal 9 Desember 2020," katanya.
Dijelaskan, kampanye pilkada Gresik sudah memasuki hari ke 60. Oleh sebab itu, Bawaslu telah melakukan evakuasi pelaksanaan kampanye kedua paslon.
Bawaslu mencatat sebanyak 28 surat peringatan kepada kedua tim kampanye paslon yang melanggar protokol kesehatan.
Kemudian, sebanyak 210 buah alat peraga kampanye (APK) kedua paslon yang melanggar. Dan minimnya pemanfaatan media daring dalam kegiatan kampanye.
"Misalnya seperti pemanfaatan youtube dan live streaming," ungkapnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi