SUARA INDONESIA

'Surat Bu Risma untuk Warga Surabaya', Berpotensi Masuk Pelanggaran Pemilu

Lukman Hadi - 01 December 2020 | 21:12 - Dibaca 3.12k kali
Politik 'Surat Bu Risma untuk Warga Surabaya', Berpotensi Masuk Pelanggaran Pemilu
Surat bertuliskan Surat Bu Risma untuk warga Surabaya

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali menjadi sorotan. Mendekati hari pelaksanaan Pilwali Surabaya 2020, ada surat bertuliskan 'Surat Bu Risma untuk Warga Surabaya' tiba-tiba beredar.

Dalam isi surat itu, bertuliskan ajakan kepada warga Surabaya agar memilih pasangan Eri Cahyadi-Armuji dalam pemilihan tahun ini.

Disatu sisi, status Risma saat ini masih menjabat aktif sebagai kepala daerah.

Anehnya, surat yang dibuat tertanggal 22 Nopember 2020 ini sama sekali tidak menyebut Risma sebagai tokoh partai atau jabatannya. 

"Yang namanya Tri Rismaharini, ya cuma satu yang saat ini menjadi Wali kota Surabaya, siapa lagi," kata politisi Nasdem, Imam Syafi'i saat dikonfirmasi pesan singkat, Selasa (1/12/2020).

Surat yang diedarkan melalui pos tersebut berkop Tri Rismaharini lengkap dengan foto dan tanda tangan basah Wali kota Surabaya tersebut.

Dihubungi terpisah, Ketua DPD Golkar Surabaya, Arif Fathoni menyebut sudah mendapat laporan dari kader Golkar yang telah mendapat surat tersebut.

"Sepertinya pemilihan penerima surat acak atau bahkan semua warga dikirimi, jadi datanya pakai data siapa? yang punya lengkap hanya Dispendukcapil," ungkap Fathoni.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Surabaya, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Hidayat mengaku belum menerima laporan atau bukti adanya surat Tri Rismaharini kepada warga tersebut.

Namun demikian, dari bukti konfirmasi yang disampaikan wartawan kepada Bawaslu sudah cukup untuk pihak Bawaslu melakukan kajian atas dugaan pelanggaran sebelum melakukan tindakan selanjutnya.

"Kalau ada masyarakat yang akan melaporkan juga bisa langsung ke Bawaslu," ujarnya dikonfirmasi via seluler, Selasa (1/12/2020).

Pada kesempatan itu, Hidayat juga berkomentar, berdasarkan bukti yang diterimanya, perlu dikaji apakah surat tersebut berita atau memang leaflet.

Hidayat menyebut bila itu leaflet kampanye seharusnya sudah terdaftar di KPU. "Kalau tidak terdaftar ya mungkin pelanggaran," imbuhnya.

Anggota Bawaslu Surabaya ini juga menyoroti ketiadaan posisi personal Tri Rismaharini di surat tersebut.

Menurutnya kalau disebut jabatan partai maka dipastikan bahan kampanye, namun bila tidak disebutkan dan hanya personal maka masyarakat bisa saja menganggapnya hal ini dari Tri Rismaharini yang saat ini menjabat sebagai Wali kota Surabaya.

"Jadi kalau di surat itu tidak disebutkan posisinya masyarakat bisa saja menganggap Tri Rismaharini yang dimaksud adalah Wali kota Surabaya saat ini," ucapnya.

Dengan begitu, ini merupakan yang sekian kalinya wali kota Wali Kota Risma Kirim Surat ke Warga Tanpa Cantumkan Jabatan, berpotensi pelanggaran Pemilu.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV