TRENGGALEK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah catatan dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020.
Tercacat ada 49 catatan pelaksanaan tahapan pemilu yang didapatkan oleh Bawaslu. Kebanyakan perihal penerapan tahapan berdasarkan protokoler kesehatan (prokes) di era pandemi Covid-19.
Komisioner Bawaslu Trenggalek Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Farid Wadjdi menuturkan, catatan pelanggaran itu tidak masuk dalam register.
"Sebab jika saran perbaikan telah dilakukan tidak bisa dikatakan sebagai temuan," terangnya, Rabu (16/12/2020).
Lanjut Farid, untuk temuan di Bawaslu sendiri ada 10 pelanggaran. Semua pelanggaran tersebut masuk dalam pelanggaran administrasi.
Seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, kampanye yang tidak menerapkan prokes dan sebagainya. Sehingga ketika menemukan tersebut Bawaslu langsung melakukan penertiban.
Sedangkan untuk penertiban sendiri seperti mencopot APK yang pemasangannya tidak tepat kami lakukan dengan menggandeng beberapa pihak, seperti Satpol PPK dan tim pemasang APK.
"Juga ada pelanggaran dugaan tidak netral dari enam orang Aparatur Sipil Negara," tegasnya.
Dijelaskan Farid, untuk enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dengan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon (paslon), kendati prosesnya berlanjut, namun juga tidak masuk dalam register temuan Bawaslu.
Alasannya, dalam hal ini Bawaslu hanya membuat kajian, dengan melakukan klarifikasi awal. Itu dilakukan untuk permintaan keterangan ASN bersangkutan.
"Selanjutnya kajian tersebut dikirim ke Komisi ASN (KASN) untuk menentukan bersalah atau tidak," ungkapnya.
Ditambahkan Farid, sebab yang menentukan apakah ASN tersebut melanggar kode etik dan bersalah atau tidak adalah KASN.
Mungkin kajian itu sudah dimasukan dalam register di KASN, jadi di tunggu saja keputusannya apakah bersalah atau tidak.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi