SUARA INDONESIA

Pemasangan Bendera Partai Golkar Langgar Perda Tuban

Irqam - 13 October 2022 | 14:10 - Dibaca 2.71k kali
Politik Pemasangan Bendera Partai Golkar Langgar Perda Tuban
Dua orang mencopot bendera partai Golkar yang dipasang di Bundaran Patung Letda Sucipto yang merupakan pulau jalan, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Puluhan bendera partai Golongan Karya (Golkar) yang telah dipasang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tuban. Pasalnya pemasangan bendera berada di pulau jalan.

Lokasi pemasangan bendera partai Golkar dengan sengaja tersebut terlihat di Bundaran Patung Letda Sucipto. Bendera partai dipasang dengan kayu mengelilingi pulau jalan.

Perlu ada ketegasan semua pihak untuk melakukan penertiban untuk tetap menjaga keindahan ruas jalan protokol Kabupaten Tuban.

Sebab pemasangan bendera partai Golkar itu melanggar Perda Tuban Nomor 16 Tahun 2014 yang diubah jadi Perda Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pasal 7 poin (o) dijelaskan dalam rangka tertib di jalan umum dan jalur, setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk atau semua bentuk reklame melintang di jalan umum, dan di pulau-pulau jalan atau taman milik pemerintah daerah.

"Intinya pemasangan spanduk di pulau jalan itu tidak boleh," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tuban Gunadi, Kamis (13/10/2022).

Gunadi menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan, ia akan berkomunikasi dengan pihak terkait dalam hal ini partai. Ketika komunikasi sudah dilakukan namun masih diabaikan, Satpol PP akan melakukan penertiban.

"Tentu semua ada tahapannya termasuk melakukan komunikasi dengan pihak partai. Kami tidak tebang pilih, jika ada partai manapun yang melanggar pasti akan ditindak," tegas Gunadi.

Sementara pantuan suarindonesia.co.id, saat ini bendera partai Golkar Tuban yang dipasang di Bundaran Patung Letda Sucipto telah di copot.

Terlihat dua orang laki-laki melakukan pencopotan bendera partai Golkar yang sebelumnya dipasang mengelilingi jalan pulau tersebut.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV