SUARA INDONESIA

Enam dari Delapan Ranperda Gagal Disahkan DPRD Ngawi

Ari Hermawan - 28 December 2022 | 21:12 - Dibaca 1.01k kali
Politik Enam dari Delapan Ranperda Gagal Disahkan DPRD Ngawi
Rapat paripurna DPRD Ngawi pengesahan ranperda tahun 2022. Foto: Ari Hermawan/ SUARA INDONESIA.

NGAWI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi melaksanakan paripurna pengambilan keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) usul daerah pada, Rabu (28/12/2022).

Dua ranperda tersebut yakni pertama ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan kedua ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

"Dari 8 ranperda, hari ini hanya 2 yang disahkan menjadi perda. 6 ranperda yang belum ditetapkan tersebut akan menjadi kewajiban kita pada masa sidang pertama pada tahun 2023 mendatang," kata Heru Kusnindar.

Menyikapi soal 6 ranperda yang gagal disahkan di tahun 2022, Heru Kusnindar menyebut bahwa lembaganya akan mempelajari secara detail mengenai kendala yang dapat menghambat gagalnya pengesahan 6 ranperda itu.

"Masih kita pelajari, apakah terdapat koordinasi yang kurang baik antara bagian hukum Pemkab Ngawi dengan biro hukum Pemerintah Provinsi Jatim atau ada kendala lain," ujar Heru.

Informasi yang dihimpun SUARA INDONESIA enam ranperda yang belum disahkan menjadi perda diantaranya adalah Pansus III soal Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Sumber Bhakti.

Kemudian Inisiatif dari Komisi I soal Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Inisiatif dari Komisi II Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah. Inisiatif dari Komisi III  Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Inisiatif dari Komisi IV Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik beserta Pemanfaatannya dan Inisiatif dari Bapemperda soal Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren masih belum mendapatkan fasilitasi dari Biro Bukum Pemprov Jatim.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV