SUARA INDONESIA

TAPD Bersama KPU dan Bawaslu Situbondo Tandatangani Berita Acara Kesepakatan Anggaran Pilkada 2024

Syamsuri - 01 June 2023 | 16:06 - Dibaca 1.58k kali
Politik TAPD Bersama KPU dan Bawaslu Situbondo Tandatangani Berita Acara Kesepakatan Anggaran Pilkada 2024
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Anggaran Pilkada 2024 di Situbondo (Foto : istimewa)

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Situbondo telah menetapkan anggaran Pilkada tahun 2024 untuk KPU sebesar Rp 36 Miliar dan Bawaslu sebesar Rp 14 miliar. 

Hal tersebut dibuktikan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan TAPD bersama KPU dan Bawaslu Sotubondo, bertempat di ruang Rapat Bupati Situbondo (Intellegence Room) Jalan PB Sudirman No 1 Kabupaten Situbondo pada Rabu (31/05/2023). 

Kepala Bakesbangpol Situbondo, Sopan Efendi mengatakan, sebelum penandatangan berita acara kesepakatan, pada hari Minggu (28/05/2023) kemarin, kita telah melaksanakan rapat koordinasi bersama TAPD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu serta Bakesbangpol Kabupaten Situbondo. 

Sopan panggilan akrabnya menjelaskan, dalam rakor itu pihaknya membahas tentang penyediaan dana hibah pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun anggaran 2024.

Rakor itu dilakukan sebagai tindaklanjut surat permohonan Komisi Pemilihan Umum, tanggal 27 Desember 2022, nomor: 311/PP.01.2/3512/2022 dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, tanggal 04 Januari 2023, nomor: 001/PR.01.00/Ji-25/01/2023 terkait pengajuan dana hibah pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024.

Kata Sopan, pada rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua TAPD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan dengan dihadiri beberapa peserta yang terdiri dari anggota TAPD, KPU dan Bawaslu serta Bakesbangpol Kabupaten Situbondo.

Hasil Rakor untuk anggaran hibah disepakati berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 900. 1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

"Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Kesbangpol bersama KPU dan Bawaslu harus membahas usulan kebutuhan anggaran Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 terlebih dahulu dan ini sudah dilaksanakan oleh Pemkab Situbondo," ujarnya.

Menurut Sopan, hal tersebut dengan mempedomani standar satuan biaya kebutuhan pendanaan Kegiatan Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan batas tertinggi besaran satuan biaya yang tidak dapat dilampaui. 

"Setelah adanya pembahasan bersama Besaran dana hibah ini kemudian dilanjutkan menandatangani berita acara bersama pada hari ini untuk menjadi dasar pencantuman besaran anggaran Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam APBD TA 2023 dan APBD TA 2024," bebernya.

Lebih lanjut, Sopan mengungkapkan, untuk penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati wajib dianggarkan pada TA 2023 sebesar 40 persen dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang sudah disepakati bersama.

Dalam penandatangan berita acara kesepakatan untuk anggaran Pilkada 2024 ini ditandangani oleh Sekretaris Daerah, Wawan Setiawan, Ketua Bawaslu, Murtafik, Sekretaris Bawaslu, Miftah Farid Jamaluddin, Ketua KPU, Marwoto, Inspektur, Puguh Setijarto, Kepala BKAD, Sentot Sugiyono, Kepala Bapedda, Sugiyono dan Kepala Bakesbangpol, Sopan Efendi

"Selanjutnya setelah penandatanganan berita acara ini, KPU dan Bawaslu untuk bisa dapat mencairkan dana tersebut, ini tinggal mengikuti tahapan tahapan. Yakni setelah naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) ditanda tangani, selanjutnya diusulkan kepada bupati untuk dibuat SK, setelah itu baru bisa dicairkan sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan," tegasnya.

Dikatakan Sopan, untuk anggaran Pilkada Tahun 2024, ini lebih kecil kalau dibandingkan dengan anggaran Pilkada tahun sebelumnya, karena pelaksanaannya Pilkada 2024 dalam posisi normal. 

Sedangkan pelaksanaan Pilkada tahun 2019 lalu itu ada bencana wabah Covid-19, sehingga biaya untuk peralatan peraga dalam penanggulangan tersebut sangat tinggi. 

"Sedangkan potensi untuk tambahan biaya anggaran Pilkada 2024, ini bisa saja terjadi, karena dalam penggunaan biaya anggaran Pilkada 2024, tahapan tahapannya atau kegiatannya sudah dimulai Tahun 2023 ini. Nah, proses kegiatan tahapan yang sudah berjalan ini akan dievaluasi di tahun anggaran 2024, apakah sudah cukup atau masih kurang anggarannya," pungkasnya (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV