SUARA INDONESIA

Permohonan Uji Materi Sistem Pemilu Ditolak MK, Pimpinan dan Fraksi DPRD Situbondo Semringah

Syamsuri - 15 June 2023 | 18:06 - Dibaca 1.58k kali
Politik Permohonan Uji Materi Sistem Pemilu Ditolak MK, Pimpinan dan Fraksi DPRD Situbondo Semringah
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edi Wahyudi (tengah) bersama Wakil Ketua DPRD, Abdurrahman dan Heroe Sugihartono di Kantor Pimpinan DPRD. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id) 

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Putusan atas ditolaknya permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat apresiasi pimpinan dan 6 Fraksi DPRD Kabupaten Situbondo. 

Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurrahman menyampaikan posisi sekarang kita sudah dihadapkan dengan fakta hukum, kalau kemarin kita boleh memprediksi apalagi ada bom opini dari Prof. Indrayana, karena saat ini sudah ada fakta hukum yang terang benderang dan itu diputuskan oleh lembaga yang berwenang, oleh karena itu kita semua harus patuh dan mentaati. 

"Sebab, penegakan hukum, penegakan aturan itu wajib hukumnya dan aturan itu dibuat untuk ditaati, apalagi yang memutuskan ini adalah lembaga tertinggi yang berwenang untuk mengevaluasi ini adalah MK," tuturnya.

Menurut Abdurrahman, Jika MK memutuskan kita kembali mengikuti Undang-undang yang ada dengan sistem pemilu proporsional terbuka, ya kita semua harus hormati itu dan harus kita taati.

Sebab tidak ada upaya hukum yang lain dan ini upaya hukum terakhir atau inkrah dan ini adalah amanat Undang-undang. 

"Jadi tidak bisa banding ke lembaga hukum lain atau Kasasi, dan keputusan ini harus disambut baik bagi seluruh rakyat Indonesia, karena ini perintah Undang-undang," tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jadi kami di lembaga DPRD wajib hukumnya mengikuti dan mentaati putusan MK itu.

"Saya kira tanpa disosialisasikan pun keputusan MK ini, sudah diketahui oleh seluruh anggota DPRD seluruh Indonesia, karena putusan ini adalah keputusan yang ditunggu-tunggu oleh calon legislatif untuk pemilu 2024.

Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda, mengatakan keputusan MK saat ini sudah menjadi kepastian hukum bagi Caleg DPRD Situbondo. Sebab sistem proporsional terbuka memberikan peluang yang sama antar Caleg untuk berkontestasi di Pileg 2024.

"Ini keputusan yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Situbondo, khususnya para Caleg. Karena ini keputusan yang sangat bijak dan adil yang diputuskan oleh hakim MK," ujarnya. 

Selanjutnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Situbondo, Andi Handoko mengatakan, keputusan MK ini adalah untuk menjawab kegelisahan para Caleg.

"Terkait proposional tertutup atau terbuka yang dibicarakan mulai kemarin sudah selesai. Karena ini (sistem proporsional terbuka-red) adalah sistem pemilu yang terbaik untuk rakyat Indonesia," bebernya.

Begitupun Ketua Fraksi GIS (Gerakan Indonesia Sejahtera) DPRD Situbondo, Samsi Ika Sari mengungkapkan, putusan MK ini merupakan kabar yang membahagiakan bagi kami dan seluruh caleg. "Karena apa? Beberapa di anatara kami ada yang mendapatkan nomor urut kedua. Dan proposional tertutup ini menjadi kekhawatiran kami, ternyata sudah diputuskan oleh MK bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem profesional terbuka," ucapnya.

Di sisi lain Ketua Fraksi Golkar, Ahmad Busairi menuturkan, Pemilu 2024 yang tetap menggunakan sistem proposional terbuka ini membuat masyarakat bisa mengetahui para Caleg secara langsung.

"Artinya, rakyat ini memilih calonnya tidak seperti membeli kucing di dalam karung. Dan kami Fraksi Golkar sendiri sejak dari awal mendukung sistem pemilu 2024 dilaksanakan secara proposional terbuka," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKB DPRD Situbondo, Johantono menjelaskan, dari awal partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar ini mendukung MK untuk menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum Pemilu proporsional terbuka.

 "Sesuai sikap DPP PKB, Pemilu ini dibuat terbuka. Karena ini mengakomodir kepentingan masyarakat," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya