SUARA INDONESIA, JOMBANG- Jelang penutupan pendaftaran help desk akun media sosial untuk kampanye di kantor KPU Jombang, sampai hari ini baru satu parpol yang mendaftarkan akun media sosial untuk kampanye, Kamis (23/11/2023).
Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rita Darmawati mengatakan, pendaftaran akun media sosial ini kami masih dibuka sampai besok. Pihaknya menunggu partai politik untuk datang mendaftarkan akun media sosial sampai 25 November pukul 24.00 WIB di kantor KPU setempat.
Menurutnya, bagi peserta pemilu yang akan melakukan kampanye, wajib mendaftarkan akun media sosial ke kantor KPU Jombang. Masing-masing sebanyak 20 akun media sosial di setiap platform.
"Akun tersebut harus diserahkan kepada kami setelah kemarin ditetapkan tanggal 3 November sampai 25 November 2023," paparnya.
Meski demikian, bagi parpol yang tidak mendaftarkan akun media sosial, tidak mendapatkan sanksi, karena belum ada cantolan regulasi. "Untuk sanksi di PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tidak mengatur sanksi pelanggaran batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.
Perlu diketahui, untuk masa kampanye Pemilu 2024, baik kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi