SUARA INDONESIA, JOMBANG - KPU Jombang, Jawa Timur, mengingatkan peserta pemilu, termasuk caleg, agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai ajang berkampanye. Jika melanggar, mereka bakal kena sanksi.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang Rita Darmawati mengatakan, masa kampanye dilakukan selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Menurutnya, selama melaksanakan kampanye, caleg maupun partai politik harus taat aturan. ”Ada beberapa regulasi yang telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” terangnya, Rabu (29/11/2023).
Rita menjelaskan, ada beberapa tempat yang dilarang melaksanakan kampanye. Di antaranya, tempat ibadah, serta rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
Selain itu, juga tempat pendidikan meliputi gedung/halaman sekolah atau perguruan tinggi, kemudian gedung milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
”Jika melanggar, peserta pemilu akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya.
Rita menuturkan, kampanye ada aturan terbaru terkait implementasi tempat yang diperbolehkan. Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 terkait tindak lanjut keputusan MK Nomor 65 Tahun 2023.
“Lembaga pendidikan boleh digunakan kampanye, tapi khusus universitas atau perguruan tinggi. Selain itu, fasilitas milik pemerintah juga bisa digunakan. Asalkan, pada Sabtu-Minggu dan mendapat izin dari penanggung jawab masing-masing. Serta yang harus diperhatikan tidak ada atribut di dalam pertemuan tersebut,” paparnya.
Rita menjelaskan, selain itu, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah mereka yang tidak dilarang dalam mengikuti kampanye. Mulai ASN dan pihak-pihak lain.
”Tentunya sebelum melaksanakan kampanye harus koordinasi dengan penyelenggara pemilu, juga terkait jadwal pelaksanaan kampanye,” sebutnya.
Rita memaparkan, hingga menjelang dimulainya masa kampanye beberapa hari lalu, sudah ada 18 pelaksana kampanye dari 18 partai politik yang mendaftarkan ke KPU.
”Saya tidak hafal jumlahnya, namun mereka bisa pengurus partai, bisa organisasi, sayap atau bisa juga calon itu sendiri,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi