SUARA INDONESIA

KPU Jatim dan Insan Media Sinergi Sosialisasikan Ketentuan Kampanye Pemilu 2024

Lukman Hadi - 29 November 2023 | 16:11 - Dibaca 733 kali
Politik KPU Jatim dan Insan Media Sinergi Sosialisasikan Ketentuan Kampanye Pemilu 2024
Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro dalam kegiatan Media Gathering di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023). (Foto: Lukman/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) mulai gencar sosialisasikan ketentuan penggunaan bahan kampanye dan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024.

Diketahui, dalam tahapannya, tepat pada 28 November 2023 kemarin, KPU mengumumkan masa kampanye dimulai bagi peserta Pemilu.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro memaparkan, betapa pentingnya pemahaman bagi peserta Pemilu untuk mengetahui ketentuan-ketentuan kampanye.

"Kami (KPU Jatim-red) sampaikan apa saja yang menjadi peraga penggunaan kampanye, bagaimana ketentuan pemasangan dan bahan kampanye," kata Gogot pada kegiatan Media Gathering di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023).

Pada kesempatan ini pula, Gogot meminta peran serta media untuk menginformasikan ketentuan kampanye kepada publik.

"Saya berharap kerja sama teman-teman media. Sampaikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait Pemilu 2024," pungkasnya.

Ia berharap, semua lapisan dari masyarakat, media hingga peserta Pemilu harus mampu menjaga dan menciptakan suasana Pemilu yang damai. Salah satu caranya, dengan mengantisipasi keamanan kampanye.

"Harus diantisipasi keamanan dan banyak hal lainnya, yang menjadi perhatian publik," tuturnya.

Adapun KPU telah menentukan bahan dan alat kampanye, di antaranya stiker, pamflet, penutup kepala, kalender, brosur, alat makan serta minum, pin hingga alat tulis. Sementara tempat-tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung serta fasilitas milik pemerintahan, hingga fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV