SUARA INDONESIA

Bawaslu Banyuwangi Usut 8 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Dua Kecamatan Jadi Sorotan

Muhammad Nurul Yaqin - 03 March 2024 | 23:03 - Dibaca 680 kali
Politik Bawaslu Banyuwangi Usut 8 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Dua Kecamatan Jadi Sorotan
Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansel Pale atau yang akrab disapa Ansel. (Foto: Dok. suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Pesta demokrasi 2024 menyisakan persoalan. Sebanyak 13 laporan dugaan pelanggaran pemilu diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansel Pale mengatakan, dari 13 laporan yang masuk, 5 di antaranya tak memenuhi syarat formil. Sehingga tersisa 8 kasus dugaan pelanggaran yang kini terus berproses.

“Tidak diregister ada lima dari 13, karena tidak memenuhi syarat formil. Sehingga sampai saat ini ada 8 kasus dugaan pelanggaran yang terus kami dalami,” kata Ansel sapaan akrabnya, Minggu (3/3/2024) malam.

Rata-rata laporan yang masuk adalah dugaan kecurangan pemilu legislatif (pileg) di tingkat kabupaten.

Laporan paling mendominasi terjadi di Kecamatan Glagah dan Kecamatan Kabat. Kasusnya adalah dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Sehingga, adanya aduan tersebut menjadi catatan khusus Bawaslu. Terlebih keseluruhan laporan yang masuk rata-rata dari dua kecamatan tersebut.

“Dugaan kecurangan oleh PPK dan Panwascam terlapornya Glagah dan Kabat. Dua kecamatan itu yang mendominasi,” kata Ansel.

Ia mengatakan, 8 laporan yang ditangani saat ini sudah teregister di Bawaslu. Pihaknya sedang mengagendakan kajian awal dan akan berlanjut pada agenda persidangan.

“Soal kemudian ditemukan etik penyelenggara ad hoc pasti ada agenda tersendiri pasca rekapitulasi. Saat ini kita mendahulukan rekapitulasi hasil dulu,” ucapnya.

Sekadar informasi, rekapitulasi pemilu 2024 di tingkat KPU Banyuwangi masih terus berlangsung hingga Minggu (3/3/3024) malam.

Pantauan media pukul 23.00 WIB, rekapitulasi tersisa satu kecamatan, yakni Kecamatan Kabat. Sementara 24 kecamatan dari 25 kecamatan yang ada di Banyuwangi seluruhnya telah tuntas.

Sesuai jadwal KPU Banyuwangi, rapat pleno telah dilakukan sejak 28 Februari sedianya tuntas pada 2 Maret sesuai target awal. Akan tetapi dengan berbagai dinamika yang ada, rapat menjadi molor. 

Komisioner Bawaslu Banyuwangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Khomisa Kurnia Indra menambahkan, paling molor adalah Kecamatan Glagah dan Kabat.

Penyebabnya, ada perbedaan data hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut saat ditampilkan di pleno kabupaten. Sehingga Bawaslu meminta untuk melakukan rekapitulasi secara riil berdasarkan form model C Hasil yang ada di kecamatan, demi transparansi.

“Sempat dihitung ulang juga bahkan di breakdown per TPS dan langsung disandingkan dengan C Plano atau C Hasil,” kata Indra.

Saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten ini, Bawaslu juga menemukan banyak kejanggalan. Pihaknya mengaku akan mengusut hingga tuntas berkenaan laporan yang telah masuk.

“Banyak sekali laporan dugaan kecurangan terkait rekapitulasi. Nanti akan kita proses semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV