SUARA INDONESIA

Target 4 Hari Kelar, Rekapitulasi KPU Jember Molor Jadi 5 Hari

Yuni Amalia - 04 March 2024 | 09:03 - Dibaca 882 kali
Politik Target 4 Hari Kelar, Rekapitulasi KPU Jember Molor Jadi 5 Hari
Ketua KPU Jember M Syai'in. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER - Rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Jember, Jawa Timur, yang diagendakan berlangsung selama 4 hari sejak Kamis 29 Februari hingga 3 Maret 2024, dipastikan mundur menjadi 5 hari. Ini karena banyak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang belum kelar 100 persen proses rekapitulasinya di tingkat kabupaten. 

Dari 31 kecamatan di Kabupaten Jember, baru 15 kecamatan yang sudah selesai. Sedangkan sisanya, 13 kecamatan sudah rekapitulasi, namun masih ada beberapa keberatan dan juga penyempurnaan. Dan 3 kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Sumberbaru, Kecamatan Kaliwates dan Kecamatan Bangsalsari masih belum.

"Kami menambah waktu rekapitulasi satu hari lagi, karena tiga kecamatan belum direkapitulasi sama sekali di tingkat kabupaten," ujar M. Syai'in, Ketua KPU Jember, Minggu (3/2/2024) malam.

Syai'in optimistis, tambahan satu hari untuk rekapitulasi tiga kecamatan yang belum kelar ini, bisa diselesaikan. Karena saat ini, beberapa kabupaten di Jawa Timur sudah menyelesaikan rekapitulasinya dan dikirim ke KPU provinsi secara berjenjang. 

"Jika tidak ada kendala, insyaallah besok selesai semua, karena kami sudah ditunggu hasil rekapitulasinya di provinsi," ujar Syai'in.

Dari pantauan media ini, proses rekapitulasi untuk Kecamatan Sumberbaru, yang beberapa hari terakhir mencuat adanya manipulasi data, sampai saling lapor antar dan sesama partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju sejatinya akan dibacakan pada Minggu malam.

Namun saat PPK Sumberbaru akan memulai membaca hasil rekapitulasi, banyak protes yang dilakukan beberapa saksi, seperti yang disampaikan oleh Windu saksi dari PAN. Dia meminta, agar yang dibacakan oleh PPK adalah hasil rekapitulasi yang pertama, dirinya menganggap, dirinya tidak menerima hasil rekapitulasi ulang, karena saat rekapitulasi saksi dari PAN tidak mendapat undangan.

"Kalau yang dibawakan hasil rekapitulasi ulang, kami tidak terima. Karena saat rekapitulasi ulang, kami tidak mendapatkan undangan resmi dari PPK. Kami menolak jika rekapitulasi tetap dilanjutkan," ujar Windu.

Protes juga disampaikan oleh saksi lainnya, bahwa pembacaan rekapitulasi untuk Kecamatan Sumberbaru, agar diskors terlebih dahulu, karena banyak saksi yang belum mendapatkan salinan hasil rekapitulasi.

"Tolong, PPK jangan membaca hasil dulu, karena kami belum menerima salinan, mau dibacakan apanya kalau salinan belum kami terima, lebih baik diskors dulu dan jangan diteruskan," ujar saksi lainnya.

Namun ada juga saksi yang meminta, agar rekapitulasi Kecamatan Sumberbaru tetap dilanjutkan, dan tidak terganggu, hanya karena satu dua saksi partai yang tidak setuju. "Kalau ditunda lagi, kapan selesainya, saya minta pimpinan sidang tegas, kalau hanya satu dua saksi yang tidak terima, abaikan saja, demi kepentingan yang lebih banyak," ujarnya. 

Sedangkan saksi dari PKB, Ayub Junaidi minta, agar persoalan di Kecamatan Sumberbaru, tidak hanya persoalan saksi yang diperdebatkan, tapi KPU harus mencari dalang yang menyebabkan kekacauan.

"Kalau yang diperdebatkan masalah saksi, tidak akan ada selesainya, KPU harus mencari dalang dari kekacauan rekapitulasi di Kecamatan Sumberbaru," tegas Ayub.

Karena banyaknya protes yang muncul, pembacaan rekapitulasi Kecamatan Sumberbaru pun dihentikan dan ditunda, jika sesuai jadwal, rekapitulasi untuk Kecamatan Sumberbaru akan dibacakan hari ini, Senin 4 Maret 2024 pukul 09.00.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yuni Amalia
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV