SUARA INDONESIA

Anies-Muhaimin Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK

Heri Suroyo - 27 March 2024 | 13:03 - Dibaca 9.45k kali
Politik Anies-Muhaimin Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat 22 Desember 2023. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao) Jakarta, Beritasatu.com

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka hadir bersama tim kuasa hukum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), sekitar pukul 07.15 WB.


Anies mengatakan, ia akan mengikuti proses persidangan perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini. "Kami akan melihat dan mengikuti seluruh proses sidang yang akan digelar oleh hakim MK," katanya, Rabu (27/3/2024).


Ia menegaskan, proses sidang PHPU bukan hanya jawab menjawab, ataupun sensasi belaka. Namun, sidang ini merupakan proses meluruskan konstitusi.


"Kita hormati. Semoga marwah konstitusi ini bisa terjaga dengan baik," ujar Anies.


Ketua Tim Kuasa Hukum Amin, Hary menegaskan, pihaknya akan menyampaikan dan memaparkan permohonan yang telah diserahkan kepada MK. "Insyaallah kami sudah siap untuk memaparkan gugatan mengenai hasil Pemilu," ucap Hary.


KPU RI telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak di Pilpres 2024. Prabowo-Gibran unggul dengan 58,58 persen suara diikuti Anies-Muhaimin 24,95 persen suara, dan Ganjar-Mahfud 16,45 persen suara.


Namun, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menggugat hasil Pilpres tersebut. Kedua kubu kompak meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Kubu Anies dan Ganjar menilai, Pilpres 2024 berlangsung pincang. Sebab, mereka menduga, banyak terjadi kejanggalan, terutama dugaan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).


Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran menilai, tuntutan mendiskualifikasi pemenang Pilpres mengada-ada. Sebab, di satu sisi mereka menuntut hak melalui gugatan di MK, sisi lain menghilangkan hak kubu Prabowo-Gibran. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Heri Suroyo
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya