SUARA INDONESIA

Putusan MK Terbaru Bawa Angin Segar Pencalonan Ki Fikri di Pilkada Sumenep 2024

Wildan Mukhlishah Sy - 22 August 2024 | 09:08 - Dibaca 1.29k kali
Politik Putusan MK Terbaru Bawa Angin Segar Pencalonan Ki Fikri di Pilkada Sumenep 2024
Ketua DPC PPP Sumenep Ali Fikri. Foto: Istimewa.

SUARA INDONESIA, SUMENEP – Putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 memberikan peluang baru bagi K. Ali Fikri untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Sumenep.

Pasalnya, sebelumnya meski telah mengantongi surat tugas dari DPP PPP, pria yang merupakan Ketua DPC PPP Sumenep itu, tetap tak bisa maju di Pilkada 2024, tanpa membangun koalisi. 

Akan tetapi dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengizinkan partai politik nonparlemen untuk mengajukan pasangan calon dengan syarat partai tersebut memperoleh 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif 2024.

Dengan hasil pemilihan legislatif 2024 yang menunjukkan PPP Sumenep meraih 9,63 persen suara, partai tersebut kini memiliki kesempatan untuk mengusung calon sendiri tanpa perlu membentuk koalisi.

Menanggapi keputusan tersebut, Ali Fikri menyatakan kegembiraannya. Ia menganggap keputusan MK sangat positif, terutama di tengah tren calon tunggal yang sedang meningkat.

Fikri berharap keputusan ini bisa segera diimplementasikan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan berlaku dalam Pilkada 2024.

"Keputusan ini sangat menggembirakan, apalagi di tengah maraknya calon tunggal," kata Fikri melalui WhatsApp pada Rabu 21 Agustus 2024 malam. 

Disinggung terkait terbukanya kemungkinan NasDem untuk membangun koalisi dengan PPP di Pilkada 2024, dirinya menyambut dengan baik hal tersebut. 

Meski NasDem mematok bagi partai apapun yang ingin bergabung, maka kadernya juga harus maju di kontestasi politik tersebut. Ki Fikri, tidak mempermasalahkannya. 

"Kami memang mengharapkan itu. Ajukan saja," imbuhnya singkat. 

Sebelumnya, Ketua DPD NasDem Moh Hosni menyatakan bahwa partainya terbuka untuk kemungkinan koalisi dengan partai politik lain dalam Pilkada 2024, termasuk dengan PPP yang mengusung Ali Fikri sebagai Calon Bupati. 

"NasDem mematok bahwa jika ada partai yang ingin bergabung, kader kami juga harus berpartisipasi dalam kontestasi," ujar Hosni.

Dirinya menilai, dengan hadirnya putusan MK itu, maka eskalasi politik nasional dan daerah tentunya mengalami perubahan. 

"Kami bisa saja bergabung dengan calon lain atau maju sendiri. Semua kemungkinan terbuka," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV