SUARA INDONESIA

Parpol Nonparlemen Pemalang Berpotensi Usung Calon Bupati dan Wakilnya

Ragil Surono - 23 August 2024 | 13:08 - Dibaca 1.16k kali
Politik Parpol Nonparlemen Pemalang Berpotensi Usung Calon Bupati dan Wakilnya
Bambang Mugiarto, Ketua Presidium Nonparlemen Kabupaten Pemalang. (Foto: Ragil/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PEMALANG -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXI/2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur terkait ambang batas minimal suara sah, disambut baik oleh koalisi partai nonparlemen di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Ketua Presidium Partai Nonparlemen Kabupaten Pemalang, Bambang Mugiarto, menyambut baik dengan putusan MK yang salah satunya memperbolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mencalonkan bupati dan wakil bupati.

Menurutnya, putusan tersebut dijelaskan jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta pemilih maka dapat menggunakan 6,5 persen suara sah. Dimana suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Pemalang tahun 2024 sebanyak 767.768 suara sah dari total DPT sebanyak 1.146 587.

"Kami apresiasi keputusan MK. Karena keputusan MK telah membuka pintu keadilan dengan memberikan ruang kesetaraan semua partai politik, dalam pilkada 2024," kata Bambang Mugiarto, Jumat (23/8/2024).

Bambang yang juga sebagai Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Pemalang ini, tak menampik jika partai yang tergabung dalam koalisi partai nonlegislatif itu juga memiliki kesempatan untuk mengusung sendiri calon bupati dan wakil bupati.

"Masalahnya, manajemen waktunya yang sulit. Tahapan pilkada, terutama di pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati kan tinggal menghitung hari yaitu 27 Agustus 2024," ujarnya.

Diketahui, hasil pileg tahun 2024, partai politik nonparlemen di Kabupaten Pemalang berhasil mendulang suara sah sebanyak 62.139 suara. Jumlah tersebut meliputi Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Umat, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada poin putusan tersebut, yaitu jumlah DPT lebih dari 1 juta pemilih pada kabupaten atau kota maka untuk partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ragil Surono
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV