SUARA INDONESIA

Hari Ini Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Resmi Dibuka

Wildan Mukhlishah Sy - 27 August 2024 | 06:08 - Dibaca 1.29k kali
Politik Hari Ini Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Resmi Dibuka
Pamflet pengumuman pembukaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep di Pilkada 2024. Foto: KPU Sumenep.

SUARA INDONESIA, SUMENEP- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, resmi membuka pendaftaran calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti, Selasa (27/08/2024). 

Pendaftaran tersebut akan berlangsung selama tiga hari, hingga Kamis 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Sumenep. 

Untuk tanggal 27-28 Agustus 2024 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir 29 Agustus 2024, waktu diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB. 

Ketua KPU Sumenep Nurus Syamsi mengatakan, pihaknya telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan Cabup dan Cawabup adalah sebesar 7,5 persen dari akumulasi total suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Dirinya merinci, perolehan suaranya sah pada Pileg 2024 di Kabupaten Sumenep adalah 747.217. Sehingga, 7,5 persen dari perolehan suara tersebut adalah 56.042.

"Parpol yang memiliki perolehan suara 7,5 persen dari total suara sah di Pemilu Anggota DPRD Sumenep tahun 2024, bisa mengajukan Cabup dan Cawabup," jelasnya. 

Nurussyamsi menambahkan, masyarakat juga bisa mengakses informasi mengenai pengumuman dari KPU Sumenep Nomor: 295/PL.02.2-PU/3529/2024 melalui website resmi KPU Sumenep di kab-sumenep.kpu.go.id.

Lebih lanjut, ia berharap agar pelaksanaan pesta demokrasi baik Pilbup Sumenep maupun Pilgub Jatim dapat berjalan dengan damai dan kondusif. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya