SUARA INDONESIA

Setelah Deklarasi, Pasangan Warsubi-Salman Resmi Mendaftar ke KPU Jombang

Gono Dwi Santoso - 28 August 2024 | 15:08 - Dibaca 1.36k kali
Politik Setelah Deklarasi, Pasangan Warsubi-Salman Resmi Mendaftar ke KPU Jombang
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Warsubi dan Gus Salman, saat konferensi pers dengan media di kantor KPU Jombang usai mendaftar, Rabu (28/08/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Setelah lakukan deklarasi, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Jombang dan Wakil Bupati Jombang, Warsubi-Salmanudin Yazid, pagi ini resmi mendaftar ke KPU Jombang, Rabu (28/08/2024).

Pantauan di lokasi pendaftaran, paslon Warsubi - Salman (WarSa) mendaftar ke KPU diantar ratusan massa dari delapan partai yang tergabung dalam Koalisi Jombang Maju, yakni Gerindra, PKB, PKS, Golkar, NasDem, Gelora, PAN dan PSI.

Setelah pendaftaran diterima oleh KPU, pasangan WarSa menggelar konferensi pers bersama media. Mereka meminta doa restu kepada masyarakat Jombang agar pencalonannya diberikan kelancaran.

“Mudah-mudahan kami sama Gus Salman bisa mengubah Jombang menjadi lebih baik, Jombang maju sejahtera untuk semua. Kami mohon doa restu kepada seluruh masyarakat Jombang, semoga Allah SWT meridai langkah kita semua, kita diberikan kekuatan lahir dan batin,” ucapnya.

Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis Penyelenggara, Nuriadi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima dua pendaftaran pasangan calon.

“Sampai pukul 11.00 telah selesai yakni pasangan Warsubi dan M Salmanudin. Sebelumnya mendaftar pasangan petahana Hj Mundjidah Wahab dan Sumrambah," terangnya.

Nuriadi menjelaskan, untuk kelengkapan berkas pasangan WarSa, sudah lengkap dan diterima. Namun masih akan dilakukan verifikasi sesuai tahapan.

“Berdasarkan surat yang diperoleh partai pengusung, pasangan WarSa ada enam parpol. Yakni Partai Gerindra, Golkar, PKS, PAN dan Nasdem,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk pendaftaran ditutup besok pada 29 Agustus pukul 23.59 WIB. Sementara untuk penetapan calon di tanggal 22 September 2024. “Kami KPU Kabupaten Jombang tetap menutup pengumuman itu sesuai ketentuan walaupun hanya dua,” jelasnya.

Nuriadi menambahkan, tahapan setelah menerima berkas pendaftaran, selanjutnya akan melakukan penelitian berkas pada 29 Agustus sampai 4 September. Selanjutnya, 5 dan 6 September ada pemberitahuan hasil penelitian berkas dan 6-8 September, tahapan pengumpulan berkas perbaikan.

“Kami juga mengumumkan tanggapan masyarakat, jadwalnya sesuai dengan ketentuan mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait tahapan pencalonan,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV