SUARA INDONESIA

Buka Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024, KPU Jombang Atur Skema Tiga Ring

Gono Dwi Santoso - 28 August 2024 | 22:08 - Dibaca 1.08k kali
Politik Buka Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024, KPU Jombang Atur Skema Tiga Ring
Jurnalis media elektronik maupun cetak saat berada di ring satu gedung pertemuan Husni Kamil Manik, saat pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Rabu (28/08/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- KPU Kabupaten Jombang dalam tahapan pendaftaran di Pilkada 2024, mengatur jumlah pendamping yang akan ikut mengiringi pendaftar bagi pasangan calon (paslon) maupun partai pengusung yang akan masuk ke kantor KPU Jombang.

Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis Penyelenggara, Nuriadi mengatakan, sebelumnya KPU sudah berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) masing-masing partai terkait mekanisme pendamping yang masuk di Kantor KPU Jombang.

"Masing-masing LO sudah menyepakati dengan pihak keamanan. KPU Jombang membagi tiga ring, mulai ring satu hingga ring tiga untuk masuk ke kantor KPU saat pendaftaran berlangsung," terangnya, Rabu (28/8/2024).

Nuriadi menjelaskan, untuk ring satu ada di gedung pertemuan Husni Kamil Manik. Hanya 25 orang yang bisa masuk untuk mendampingi paslon yang mendaftar.

"Untuk posisi di ring dua ada 200 orang. KPU Jombang fasilitasi dengan TV monitor ada dua di halaman kantor. Selebihnya ada di ring tiga di luar kantor KPU," ungkapnya.

Menurutnya, untuk pendaftaran ditutup pada besok 29 Agustus pukul 23.59 WIB. Sedangkan penetapan calon pada bulan berikutnya, 22 September 2024.

“Kami selaku KPU Kabupaten Jombang, tetap menutup pengumuman itu sesuai ketentuan walaupun hanya dua paslon,” tambahnya.

Nuriadi menambahkan, tahapan KPU setelah menerima berkas pendaftaran, selanjutnya akan melakukan penelitian berkas pada 29 Agustus sampai 4 September. Berikutnya, tanggal 5 dan 6 September ada pemberitahuan hasil penelitian berkas. Sedangkan 6 sampai 8 September ada tahapan pengumpulan berkas perbaikan.

“Kami juga mengumumkan tanggapan masyarakat, jadwalnya sesuai dengan ketentuan mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait tahapan pencalonan,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV