SUARA INDONESIA

Tak Perlu Risau, Para Perantau di Jember Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

Fathur Rozi (Magang) - 27 September 2024 | 21:09 - Dibaca 370 kali
Politik Tak Perlu Risau, Para Perantau di Jember Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Komisioner KPU Jember, Feri Agus Rudianto, saat menjelaskan teknis pendataan Daftar Pemilih Khusus, belum lama ini. (Foto: Fathur Rozi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Para perantau luar daerah yang tinggal di Jember, ternyata tetap bisa menggunakan suaranya di Pilkada 2024. Mereka dapat menyalurkan hak pilihnya di Jember dan tercatat ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Komisioner KPU Jember, Feri Agus Rudianto menjelaskan, untuk tercatat ke dalam DPK, calon pemilih bisa mendaftarkannya ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.

"Cukup bawa KTP, nanti disodorkan ke tempat-tempat bilik suara. Nanti ada ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Red)," ujarnya, saat ditemui di salah satu kafe di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (26/9/2024).

Namun, DPK tersebut memiliki batasan. Salah satunya ialah hanya berlaku untuk warga dengan alamat tinggal provinsi Jawa Timur. Selain itu, DPK tersebut hanya mendapat satu surat suara, yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub).

"Karena KPU Jember tidak menyediakan surat suara untuk pilbup daerah lain. Dan lagi, para pemilih khusus tidak bisa memilih Bupati Jember," tambahnya.

Feri juga menjelaskan, pendaftaran bagi pemilih khusus tersebut sebaiknya dilakukan pada H-2 Pilkada.

"Agar lebih mudah untuk di-mapping siapa saja yang bisa masuk. Tapi pada saat pilkada di tanggal 27 November pun juga bisa. Karena DPK itu langsung," tandas Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi tersebut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Fathur Rozi (Magang)
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV