SUARA INDONESIA

Bawaslu Kabulkan Gugatan Caleg PKB Ali Ahmad, Minta KPU Batalkan Rino Lande 

Aditya Mahatva Yodha - 27 September 2024 | 22:09 - Dibaca 1.42k kali
Politik Bawaslu Kabulkan Gugatan Caleg PKB Ali Ahmad, Minta KPU Batalkan Rino Lande 
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Dokumentasi Bawaslu)

SUARA INDONESIA, MALANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) mengabulkan gugatan Ali Ahmad, calon anggota legislatif (caleg) terpilih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan Jawa Timur V (Malang Raya) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggantikan posisi Ali Ahmad kepada Rino Lande sebagai caleg terpilih. Bawaslu menyatakan KPU telah terbukti secara sah melanggar administrasi pemilu.

Sidang itu digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/9/2024). Ali Ahmad selaku pelapor dan KPU RI sebagai pihak terlapor.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR," bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Rahmat Bagja, Jumat (27/9/2024).

Dengan demikian Bawaslu memerintahkan KPU untuk menetapkan Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon legislatif terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur V. Ali Ahmad merupakan caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Memerintahkan kepada Terlapor untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad, S.H. memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," terang Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Maka dari itu Bawaslu meminta kepada KPU untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang berisi Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum 2024.

"Memerintahkan kepada Terlapor untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Dalam Pemilu Tahun 2024, tanggal 20 September 2024 sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Ali Ahmad, S.H," kata Rahmat.

Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti putusan ini. Karena itulah, Bawaslu memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan yang menetapkan Ali Ahmad sebagai caleg DPR terpilih Dapil Jawa Timur V dari PKB.

"Memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Pelapor atas nama Ali Ahmad, S.H. sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," kata Rahmat Bagja.

Sebelumnya telah Terbit Surat Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 di mana Ali Ahmad digantikan Oleh Rino Lande sebagai Caleg terpilih PKB dari dapil Jawa Timur V, karena Ali Ahmad dipecat dari keanggotaan PKB. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya