SUARAINDONESIA, ACEH TAMIANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi dan Ismail, sebagai calon di Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024). Pasangan ini satu-satunya pasangan calon kepala daerah di Aceh yang melawan kotak kosong.
“Sesuai dengan peraturan, kami tetap melakukan pencabutan nomor undi, nomor urut pasangan calon, karena nanti akan menentukan siapa yang di posisi nomor satu dan nomor dua. Baik itu pasangan calon atau kotak kosong,” kata Rusli, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Tamiang, Minggu (22/9/2024).
Menurut dia, sebenarnya dalam masa perpanjangan kemarin ada pasangan calon perseorangan yang mendaftar ke KIP Aceh Tamiang. Namun ditolak, karena tahapan dukungan calon perseorangan sudah melampaui batas waktu. “Mereka memberikan syarat dukungan itu di luar jadwal yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Rusli mengatakan, setelah penetapan akan dilakukan pengundian nomor urut pada Senin 23 September 2024, antara paslon Armia Fahmi-Ismail dengan kotak kosong. “Pengundian nomor bertempat di aula kantor KIP Aceh Tamiang,” ujarnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Irwan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi