SUARA INDONESIA

Paslon Dilarang Pasang APK di Jalan Protokol Kota Madiun, Melanggar Bakal Ditindak

Prabasonta/Erik P - 03 October 2024 | 19:10 - Dibaca 171 kali
Politik Paslon Dilarang Pasang APK di Jalan Protokol Kota Madiun, Melanggar Bakal Ditindak
Rapat koordinasi Bawaslu Kota Madiun, Jawa Timur, dengan stakeholder terkait aturan APK di I Club Jalan Bali, Kamis (3/10/2024) sore.

SUARA INDONESIA, MADIUN - Bawaslu Kota Madiun, Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder tahapan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024. Agenda itu diadakan di I Club Jalan Bali, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (3/10/2024).

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo menjelaskan, ada beberapa kriteria tentang tahapan kampanye yang harus dipatuhi oleh peserta Pilkada Kota Madiun, terutama pada pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Menurutnya, meski tidak diatur secara eksplisit terkait radius dan tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, pendidikan, institusi pemerintah dan sebagainya, tapi berdasarkan pengalaman dari pemilu kemarin, pihaknya mendapatkan keberatan dari institusi, termasuk dari militer, jika APK dipasang dekat tempat mereka.

“Disepakati dari hasil rapat sore ini, apabila ada pemasangan APK yang berpotensi mengganggu netralitas lembaga negara, kami sampaikan kepada paslon agar memindah APK tersebut," katanya.

Sementara, di Jalan Pahlawan sebagai jalan protokol, KPU menafsirkan tidak boleh dilakukan untuk kegiatan kampanye. Atas tafsir itu, Bawaslu akan menindak jika memang ada APK yang dipasang di sepanjang jalan tersebut.

“Sesuai pasal 66, calon atau pasangan calon maupun tim kampanye dilarang membagikan uang atau materi lainnya,” ujarnya.

Sedangkan pemberian sembako, belum ada tafsir yang jelas. Oleh karena itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada KPU untuk berkoordinasi atau berkonsultasi kepada jajaran di atasnya. Karena aturan pembagian sembako di PKPU tidak disebutkan jelas apakah boleh atau tidak. (*)

Pewarta: Ery Pramudya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta/Erik P
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV