SUARA INDONESIA, JAYAPURA - Sentra Gakkumdu Kota Jayapura didatangi oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 3, Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo, Senin (18/11/2024).
Kedatangan tim paslon itu untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran paslon nomor urut 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Massi, pada pemilihan kepala daerah Kota Jayapura.
Tim pemenangan paslon 03, Margaretha Sara Faubun, mengaku kecewa sikap Bawaslu yang terkesan lamban menangani dugaan pelanggaran.
“Saat debat pilkada ketiga Kota Jayapura sudah terjawab semuanya. Tapi kami tadi ke Bawaslu, namun dialihkan ke Gakkumdu agar percepat proses,” kata Margaretha Sara Faubun.
Dia menyebutkan, laporan pelanggaran terhadap paslon nomor urut 2, karena diduga menggunakan otoritas negara untuk berkampanye seperti program bedah rumah.
Dia menilai, hal itu adalah tindak pidana dan pelanggaran pemilihan. Sehingga hari ini kami datang untuk melaporkan kepada Bawaslu Kota Jayapura dan Gakkumdu.
Sejumlah alat bukti yang dibawa, dia menambahkan, berupa rekaman video dan foto sewaktu debat ketiga pekan kemarin. Bawaslu hanya menerima laporan saja dan akan ditindak lebih lanjut.
“Bagi kami, tim, fungsi pengawasan Bawaslu adalah fungsi yang melekat dan otomatis. Ketika mereka mempunyai panwas lapangan yang jalan di lapangan untuk mengawasi kampanye-kampanye semua paslon dalam tahapan pemilu ini. Seharusnya Bawaslu mengambil tindakan atau jemput bola,” kata dia.
Koordinator Hukum Paslon BMD-Dipo, Yuvenalis Takamully menyebut, seharusnya Bawaslu bertindak cepat karena program itu disebutkan bersumber dari dana APBN.
“Materi yang disampaikan 02 ini juga turut didengar Bawaslu, KPU dan juga Forkopimda. Artinya kita minta ada keadilan, keterbukaan dan juga transparansinya. Ini yang kita minta sudah sejauh mana,” ujar Takamully.
Pihaknya mendesak Bawaslu agar segera menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh JBR. Sebab, ia khawatir hal ini akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat seiring pelaksanaan Pilkada tinggal menghitung hari.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yohanes Kian Masan, mengaku telah menerima aduan dari tim hukum paslon tersebut terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Pihaknya akan melakukan kajian dan pemeriksaan atas berkas laporan yang diserahkan pelapor. Termasuk kekuatan bukti-bukti sebagai syarat formil dan materiil dalam mekanisme penanganannya.
"Nanti dalam pemeriksaan itu akan diproses sesuai mekanisme di Bawaslu, yakni penanganan pelanggaran dan juga Sentra Gakkumdu," kata Yohanes.
Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan akan melakukan kajian guna memastikan apakah aduan serta bukti kuat dinyatakan masuk dalam pelanggaran atau tidak.
"Hasilnya nanti akan kami sampaikan kemudian," jelasnya. Sementara, waktu penanganan laporan ini lima hari atau 3+2 hari, sebagaimana mekanisme yang berlaku. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi