SUARA INDONESIA

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Meradang: Proyek Graha Agung Highland Harus Disidak!

Aditya Mahatva Yodha - 26 April 2026 | 10:04 - Dibaca 207 kali
Politik Komisi I DPRD Kabupaten Malang Meradang: Proyek Graha Agung Highland Harus Disidak!
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, MALANG - Proyek pembangunan villa resort dan rumah kost Graha Agung Highland di Dusun Krajan, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, kini berada di pusaran polemik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Tomoland tersebut diduga kuat ilegal lantaran belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Malang.

Dugaan ketiadaan izin ini mencuat setelah insiden kecelakaan tragis terjadi pada Kamis (23/4/2026). Sebuah dump truck bermuatan material proyek menabrak seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang yang sedang melintas di jalur akses lokasi.

Berdasarkan penyelidikan Satlantas Polres Malang, kecelakaan dipicu patahnya as roda truk saat melewati tanjakan tajam, sehingga kendaraan meluncur tak terkendali. Polisi juga menemukan fakta bahwa sopir truk tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Akibatnya, korban mengalami cedera parah pada kaki kanan dan harus dilarikan ke RS Karsa Husada, Kota Batu.

Menanggapi insiden tersebut, pihak manajemen PT Tomoland melalui perwakilannya, Putra, terkesan defensif. Ia berdalih armada truk tersebut bukan milik perusahaan, melainkan milik pihak ketiga. "Terkait truk yang mengakibatkan kecelakaan, itu bukan milik perusahaan kami. Untuk pernyataan resmi, silakan hubungi kuasa hukum kami," ujarnya beberapa waktu lalu.

Namun, penelusuran melalui portal digital Si Perkasa milik Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memperkuat dugaan ketidaklengkapan izin tersebut. Saat memasukkan kata kunci "PT Tomoland" atau "Graha Agung Highland", sistem menunjukkan hasil nihil atau data tidak ditemukan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan ini. Pihaknya menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan tidak boleh mendahului izin, terutama yang menyangkut aspek keselamatan dan tata ruang.

"Kami mendorong OPD teknis untuk segera melakukan pengecekan lapangan secara objektif dan mengambil langkah tegas. DPRD akan memastikan kepentingan serta keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama," tegas Faza, Minggu (26/4/2026).

Kini, PT Tomoland terancam sanksi administrasi hingga jalur hukum jika terbukti melanggar prosedur perizinan dan mengabaikan keselamatan warga di sekitar lokasi proyek.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV