SUARA INDONESIA

Ketua DPRD Tunaikan Ibadah Haji, Para Legislator Malang Geger Rebutan Kursi Plt

Aditya Mahatva Yodha - 27 April 2026 | 08:04 - Dibaca 207 kali
Politik Ketua DPRD Tunaikan Ibadah Haji, Para Legislator Malang Geger Rebutan Kursi Plt
Gedung DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA,MALANG – Panggung politik Kabupaten Malang mendadak memanas di tengah keberangkatan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji 2026.

Kepergian politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu seharusnya menjadi momen spiritual. Namun, kursi pimpinan dewan yang ditinggalkan sementara justru memicu polemik baru di lingkungan legislatif.

Berdasarkan hasil rapat pimpinan (Rapim), Abah Kholiq dari Fraksi PKB kabarnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Malang.

Keputusan tersebut disebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh unsur pimpinan dewan.

Meski demikian, dinamika politik belum berhenti. PDI Perjuangan sebagai partai peraih kursi terbanyak disebut tak ingin kehilangan hak politik atas posisi strategis tersebut.

Polemik ini berawal dari perbedaan penafsiran dua regulasi yang sama-sama dijadikan dasar hukum.

Di satu sisi, pimpinan DPRD mengacu pada Pasal 40 PP Nomor 12 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan apabila ketua berhalangan sementara, pimpinan lainnya bermusyawarah untuk menunjuk salah satu unsur pimpinan sebagai Plt Ketua.

Namun di sisi lain, muncul rujukan Pasal 47 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Aturan tersebut menyebutkan apabila pimpinan tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 30 hari, partai asal berhak mengusulkan pengganti dari partai yang sama.

Perbedaan tafsir inilah yang kemudian memantik diskusi panas di internal DPRD Kabupaten Malang.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek), Asep Suriaman, menilai persoalan itu harus segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Ini perlu dibahas bersama Sekwan dan Bagian Hukum. Saran saya, segera konsultasikan ke tingkat Provinsi agar tidak ada salah tafsir,” tegas Asep kepada Suara Indonesia, Senin (27/4/2026).

Menurut Asep, penentuan Plt Ketua DPRD merupakan kewenangan kolektif unsur pimpinan dewan, bukan domain partai politik.

“Partai jangan mencampuri keputusan yang sudah menjadi domain pimpinan,” tambahnya.

Publik kemudian mengingat kembali peristiwa saat Didik Gatot Subroto dari PDI Perjuangan mundur untuk mengikuti Pilkada.

Kala itu, posisi Plt Ketua DPRD sempat dijabat Sodikul Amin dari NasDem.

Situasi serupa kini dinilai berpotensi terulang apabila palu sidang kembali berpindah ke tangan partai lain.

Kritik lebih tajam disampaikan Koordinator Badan Pekerja Pro Desa, Ahmad Khoesairi.

Ia menilai polemik tersebut tidak perlu terjadi karena aturan hukum sebenarnya sudah sangat jelas.

“Regulasinya sudah rigid, undang-undangnya jelas. Tidak perlu dibuat drama. Ini kan cuma cuti sementara, bukan mundur atau berhalangan tetap. Sesuatu yang sangat sederhana jangan dipersulit,” sentil Khoesairi.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah pimpinan DPRD Kabupaten Malang berikutnya.

Apakah Abah Kholiq akan melenggang mulus sebagai Plt Ketua DPRD, atau PDI Perjuangan menempuh manuver hukum melalui Tatib 2025, masih menjadi tanda tanya.

Masyarakat Kabupaten Malang berharap polemik politik itu tidak mengganggu pelayanan publik dan agenda pembangunan daerah.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV