SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Pembinaan Terkait Kecelakaan Kerja Pekerja Proyek

Redaksi - 12 June 2023 | 15:06 - Dibaca 613 kali
Sosial BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Pembinaan Terkait Kecelakaan Kerja Pekerja Proyek
Petugas BPJS Ketenagakerjaan (Baju Putih) di Proyek Untuk Melakukan Pembinaan (Foto : BPJS Ketenagakerjaan Surabaya)

SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Tanjung Perak bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surabaya melakukan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan pada para kontraktor jasa kontruksi yang sudah mendaftarkan para pekerja proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara berkala untuk pengkinian informasi terkait update data pekerja proyek dan pemahaman kembali terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja di seluruh Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial.

"Pelaksanaan optimalisasi program BPJS ketenagakerjaan akan sulit dijalankan jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak," aku There, panggilan akrabnya. 

Dalam rangka tindak lanjut pengkinian manfaat program, BPJS Ketenagakerjaan juga menjalankan verifikasi atas kelayakan pencairan klaim jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia. 

Salah satu kegiatan ini adalah verifikasi/ cek kasus jika ada peserta aktif proyek yang mendapat kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Kegiatan ini dibalut dengan pembinaan proyek atau yang disebut dengan CRM untuk perusahaan jasa konstruksi, yang mana bertujuan untuk memberikan edukasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khsus pekerja proyek.

Menurut There, pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya kedalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja kontruksi dari risiko pekerjaan.

"Program perlindungan jaminan sosial ini penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi pekerja jasa kontruksi. Karena itu, kami berharap pada semua kontraktor jasa konstruksi mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dan ini wajib berdasarkan undang-undang," pungkas There.

Teks Foto: Petugas BPJS Ketenagakerjaan (baju putih) di proyek untuk melakukan pembinaan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV